POJOKSATU.id - Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari mendatang. Tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, kita juga akan memilih calon legislatif. Oleh karena itu, penting untuk mengenali surat suara Pemilu 2024.
Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu, satu lembar diantaranya merupakan surat suara untuk pasangan capres dan cawapres. Sedangkan empat lembar lainnya untuk memilih calon anggota legislatif.
Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya. Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024:
1. Surat Suara Abu- Abu (capres-cawapres)
Baca Juga: TERBARU RESMI DARI BKN, Update Progres Penetapan NIP CPNS 2023 5 Februari 2024
Jenis surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden. Di dalam surat suara ini terdapat nomor urut, foto, nama capres-cawapres, serta gabungan partai politik pengusulnya.
2. Surat Suara Kuning (DPR RI)
Surat suara dengan warna kuning untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah (DPD)
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. DPD mewakili setiap provinsi di Indonesia.
4. Surat Suara Biru (DPRD Provinsi)
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi.
Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Hijau (DPRD Kabupaten/Kota)
Surat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfiandi Afnan dengan judul "Mengenal 5 Jenis Surat Suara Serta Fungsinya pada Pemilu 2024".
