POJOKSATU.id - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, setelah pihaknya berhasil memenangkan gugatan atas aset yang sebelumnya dikuasai Hary Tanoesoedibjo.

Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) itu menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pihak yang dirugikan dalam kasus transaksi tukar-menukar surat berharga yang terjadi pada Mei 1999.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding, dengan nilai mencapai Rp119 triliun.

Baca Juga: CMNP Menang Gugatan Rp 119 Triliun Lawan Hary Tanoe dan MNC

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian sebesar 28 juta dolar AS bagi CMNP.

Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan. Ia menyebut bahwa aset TPI seharusnya dikembalikan kepada pemilik awalnya.

“Itu kan didzolimi (Mbak Tutut), ya kan. Kita harus kembalikan kepada pemilik asalnya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 25 April 2026.

Selain itu, ia juga menyatakan akan memprioritaskan pemenuhan hak karyawan di lingkungan perusahaan yang saat ini masih berada di bawah kendali Hary Tanoe, terutama terkait gaji yang belum dibayarkan.

“Sama, juga karyawan-karyawannya tenang-tenang aja. Tapi kalau yang didzolimi, enggak dibayar gajinya, nanti Babah Alun pasti prioritaskan. Kalau Babah Alun dapat (sita aset), bayarin itu gaji karyawan-karyawan yang tak dibayar selama ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jusuf Hamka juga membuka kemungkinan untuk menyerahkan aset siaran televisi yang berhasil disita kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap media penyiaran di Indonesia tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki nilai edukatif.

“Kita jangan punya stasiun penyiaran yang hanya komersil melulu. Akhirnya anak-anak kita semua belajar flexing-flexing semua. Jadi ada unsur pendidikan, kesehatan, sosial,” katanya.

Baca Juga: CMNP Minta Perlindungan Komisi Yudisial dalam Sidang Gugatan Rp119 Triliun

Di sisi lain, tim kuasa hukum CMNP tengah mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut. Jusuf Hamka menilai nilai ganti rugi yang diputuskan masih belum mencerminkan total kerugian yang dialami perusahaannya.

“Uang kami atau uang perusahaan yang harus dikembalikan adalah jumlahnya Rp113 triiun,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari transaksi penukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank milik Hary Tanoe. Namun, NCD tersebut tidak dapat dicairkan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut bahwa sejak awal pihak tergugat seharusnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada perusahaan, tetapi juga kepada individu di baliknya.

Akibat putusan tersebut, Hary Tanoe dan perusahaannya diwajibkan membayar kerugian sebesar 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar. Jika ditotal, nilai kewajiban mencapai sekitar Rp1,1 triliun.***