POJOKSATU.ID - Mendaftarkan brand atau merek usaha menjadi langkah penting bagi pelaku UMKM agar bisnis yang dijalankan memiliki perlindungan hukum yang sah.
Tanpa legalitas yang jelas, brand berisiko ditiru bahkan diklaim pihak lain.
Banyak pelaku usaha mengira pendaftaran brand cukup dengan membuat logo dan memasarkan produk.
Padahal, agar benar-benar legal, brand harus didaftarkan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Baca Juga: HUT ke-1 JANKAR Plawad, 30 Personel Komitmen Jaga Keamanan Lingkungan
Secara umum, legalitas brand berkaitan dengan dua hal utama, yakni legalitas usaha dan perlindungan merek.
Legalitas usaha biasanya dimulai dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Sementara perlindungan merek dilakukan melalui pendaftaran Hak Merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Lalu bagaimana peran Kementerian UMKM?
Baca Juga: Pejabat Bisa Dipenjara Jika Biarkan Jalan Berlubang, Menteri PU hingga Bupati Terancam 5 Tahun
Kementerian yang membidangi UMKM berperan dalam pembinaan, fasilitasi, serta pendampingan pelaku usaha agar memiliki legalitas lengkap.
Termasuk membantu proses perizinan, pendaftaran usaha, hingga edukasi tentang pentingnya merek dagang.
Berikut langkah-langkah mendaftarkan brand agar legal:
Pertama, pastikan usaha sudah memiliki NIB.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui OSS dengan melengkapi data diri, bidang usaha, dan alamat usaha. NIB menjadi identitas resmi usaha Anda.
Kedua, cek ketersediaan nama merek.
Sebelum mendaftarkan brand, lakukan pengecekan di pangkalan data merek DJKI untuk memastikan nama tersebut belum digunakan pihak lain.
Ketiga, ajukan pendaftaran merek secara online.
Proses ini dilakukan melalui laman resmi DJKI dengan mengunggah dokumen seperti identitas pemilik, logo merek (jika ada), serta kelas barang atau jasa yang sesuai.
Keempat, lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
UMKM biasanya mendapatkan tarif khusus yang lebih ringan dibandingkan perusahaan besar.
Kelima, tunggu proses pemeriksaan.
DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Jika tidak ada keberatan atau sengketa, merek akan diumumkan dan akhirnya mendapatkan sertifikat merek.
Mengapa pendaftaran brand penting?
Pertama, memberikan perlindungan hukum.
Jika suatu saat brand ditiru, pemilik memiliki dasar hukum untuk menuntut.
Kedua, meningkatkan kepercayaan konsumen.
Brand yang terdaftar menunjukkan profesionalitas dan keseriusan dalam berbisnis.
Ketiga, memudahkan akses pembiayaan.
Banyak lembaga keuangan mensyaratkan legalitas usaha yang jelas sebelum memberikan kredit atau pendanaan.
Baca Juga: Kesempatan Emas! Ini Kualifikasi PATT BPJS Kesehatan untuk Kantor Pusat hingga Cabang Wilayah I–XI
Keempat, membuka peluang ekspansi pasar, termasuk kerja sama dengan marketplace besar dan ekspor.
Bagi pelaku UMKM, pemerintah juga sering menyediakan program fasilitasi pendaftaran merek gratis atau subsidi biaya melalui dinas koperasi dan UMKM daerah.
Karena itu, penting untuk aktif mencari informasi resmi dari instansi pemerintah setempat.
Hal yang perlu diperhatikan, proses pendaftaran merek membutuhkan waktu.
Baca Juga: PPPK Ingat! BKN 'E-Kinerja Jadi Penentu Kontrak Kerja Bukan Anggaran Daerah'
Karena itu, semakin cepat didaftarkan, semakin cepat pula perlindungan hukum didapatkan.
Mendaftarkan brand bukan sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha.
Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, legalitas menjadi fondasi utama agar usaha dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan.
Dengan mengikuti prosedur resmi dan memanfaatkan fasilitas pembinaan dari pemerintah, pelaku UMKM bisa memastikan brand yang dibangun tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum.***

