POJOKSATU.id - Mantan Direktur PGN Danny Praditya menegaskan tidak pernah menerima aliran dana maupun keuntungan pribadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group.

Penegasan tersebut disampaikan Danny Praditya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 29 Desember 2025. Dalam persidangan tersebut, ia membacakan nota pembelaan pribadi serta pledoi tim penasihat hukum dalam perkara Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN/JKT/PST.

Dalam pledoi bertajuk “Jalan Terjal Insan BUMN”, Mantan Direktur PGN Danny Aditya menggambarkan posisinya sebagai profesional BUMN yang dihadapkan pada risiko hukum akibat pengambilan keputusan bisnis strategis.

Baca Juga: Kelakar Jenderal Maruli Pakai Jaminan Tentara Bangun Jembatan Bailey di Aceh Buat Menkeu Tertawa

Sebelumnya, Danny dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Ia menegaskan kehadirannya di hadapan majelis hakim bukan hanya sebagai terdakwa, melainkan sebagai insan profesional yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di sektor energi nasional.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, maupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” tegas Danny dalam persidangan.

Danny meminta majelis hakim menilai perkara secara menyeluruh, termasuk latar belakang pengambilan keputusan bisnis, rekam jejak pengabdiannya di BUMN, serta fakta bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperolehnya dari kerja sama PGN–IAE.

Ia juga menyampaikan masih adanya ruang pemulihan melalui mekanisme perdata. Karena itu, ia memohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (onslag).

Tim penasihat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

Salah satu poin utama pembelaan adalah pengakuan JPU yang menyatakan tidak ditemukan aliran uang maupun penambahan kekayaan yang diterima Danny Praditya dari transaksi jual beli gas tersebut.

Baca Juga: Diskon Listrik 2026 Pakai Skema Apa? Token, Pascabayar, atau Potongan Tagihan

Selain itu, pembayaran uang muka sebesar US$15 juta ditegaskan merupakan piutang usaha, bukan kerugian negara yang bersifat final. Dana tersebut dicatat sebagai advance payment pembelian gas dalam laporan keuangan PGN tahun 2020 dan berstatus recoverable.

Atas dasar itu, tim pembela menilai perkara ini lebih tepat diposisikan sebagai risiko bisnis dan hubungan perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Danny, FX L. Michael Shah, menegaskan sejak awal perkara PGN–IAE merupakan sengketa kontrak bisnis dan tidak ditemukan adanya aliran dana kepada terdakwa.

“Advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman, dan unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena gas telah mengalir serta mekanisme pemulihan kontrak masih tersedia,” ujar Michael.

Tim pembela juga menyoroti kelemahan formil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadikan dasar dakwaan karena tidak dilengkapi tanggal dan stempel resmi, serta dinilai mengabaikan surat Dirjen Migas tertanggal September 2021.

Surat tersebut disebut justru memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu, sehingga konstruksi kerugian negara dinilai dibangun atas asumsi, bukan fakta final.

Dalam pledoinya, Mantan Direktur PGN Danny menegaskan bahwa seluruh keputusan Direksi PGN telah memenuhi prinsip Business Judgment Rule (BJR), karena diambil secara kolektif-kolegial, dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.

Sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan turut memperkuat pembelaan tersebut. Ahli hukum administrasi negara Dr. Dian Puji Simatupang menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus nyata, pasti, dan terukur.

Baca Juga: Hati-hati! Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP 2026 Terancam Pidana Penjara

“Kerugian negara tidak boleh dibangun dari potensi atau asumsi, terlebih ketika mekanisme pemulihan secara perdata masih tersedia,” kata Dr. Dian Puji.

Sementara itu, ahli hukum korporasi Prof. Nindyo Pramono menekankan bahwa penerapan Business Judgment Rule memberikan perlindungan kepada direksi selama keputusan diambil dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang memadai.

“Risiko bisnis yang muncul kemudian tidak serta-merta dapat dipidana sepanjang tidak ada niat jahat dan konflik kepentingan,” ungkap Prof. Nindyo.

Tim pembela berharap majelis hakim dapat menarik garis tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, sehingga putusan perkara ini dapat menjadi rujukan penting bagi kepastian hukum serta tata kelola BUMN ke depan.***