POJOKSATU.id - Nama Almas Tsaqibbiru Re A menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan persetujuan terhadap gugatannya.

MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan tersebut diumumkan pada tanggal 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Suarakan Pendapat Soal Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa: Independensi MK Patut Dipertanyakan

Mahkamah memutuskan bahwa seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang terpilih melalui pemilihan umum, diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Keputusan tersebut datang sebagai respons atas tuntutan yang diajukan oleh Almas. Hasil dari keputusan ini membuka peluang yang sangat besar bagi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Almas adalah seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa) yang mengambil program studi Ilmu Hukum dan masuk pada tahun 2019.

Baca Juga: Tak Hanya Gibran, Deretan Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Ini Berpeluang Maju pada Pilpres 2024

Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Almas telah mencapai status lulus dari universitasnya pada tahun 2022.

Meskipun demikian, dia masih menunggu upacara wisuda yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober mendatang. Saat ini, dia sedang menjalani masa magang di salah satu firma hukum.

Siapa Almas Tsaqibbiru?

Almas adalah seorang penggemar berat Gibran Rakabuming Raka, anak sulung dari Presiden Joko Widodo. Informasi ini disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan hari ini.

Almas berpendapat bahwa Gibran, yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta periode 2022-2025, berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Surakarta sebesar 6,25 persen, berbanding terbalik dengan angka sebelumnya yang sebesar minus 1,74 persen.

Almas mengungkapkan pandangan bahwa, walaupun usianya baru 35 tahun, Gibran telah mampu membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan prinsip kejujuran, integritas moral, ketaatan, serta dedikasinya pada kepentingan rakyat dan negara.

Baca Juga: Jelang Putusan Batas Usia Cawapres, PKS Minta Mahkamah Konstitusi Tolak

Dalam konteks lain, Almas menyatakan bahwa ia tidak dapat membayangkan kemungkinan jika tokoh yang disegani oleh generasi muda seperti Gibran terhalang untuk berpartisipasi dalam kontes politik pada tahun 2024 karena pembatasan usia.

Baginya, Gibran memiliki potensi yang sangat besar.

Almas menegaskan pernyataannya dengan merujuk pada hasil survei yang disebut sebagai "Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Gibran - Teguh Prakoso."

Survei ini dilaksanakan oleh Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, dan hasilnya mencerminkan bahwa 79,3 persen dari responden mengungkapkan kepuasan mereka terhadap kinerja duet tersebut.

Lebih lanjut, 93,5 persen dari responden mengidentifikasi Gibran sebagai figur yang bersifat merakyat.

Baca Juga: Sudah Mulai Disidangkan, Batas Usia Pensiun TNI Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Almas merupakan Putra Boyamin Saiman

Pemuda yang telah berusia 23 tahun dan lahir di Surakarta adalah keturunan dari Boyamin Saiman, yang merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Boyamin Saiman adalah seorang alumnus dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Solo melalui fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada tahun 1997.

Sejak saat itu, Boyamin mulai aktif dalam berbagai isu terkait anti-korupsi di dalam birokrasi. Setelah periode tugasnya sebagai anggota dewan, ia memindahkan tempat tinggalnya ke Semarang dan bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum.

Pada tanggal 8 Mei 1998, Boyamin turut serta dalam pendirian Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Semarang.

Kemudian, Boyamin memutuskan untuk bermigrasi ke Jakarta dan mendirikan MAKI pada tahun 2007.

Baca Juga: Profil Adam Suseno, Suami Inul Daratista yang Siap Nyapres 2024

Dalam perjalanannya, Almas, yang merupakan seorang penggemar Gibran, berhasil memperoleh perhatian publik dan menggugah perdebatan tentang kriteria kepemimpinan.

Selain itu, hasil survei yang menunjukkan tingginya kepuasan terhadap kinerja Gibran dan Teguh Prakoso dalam masyarakat menjadi sorotan terkait penerimaan publik.

Terlepas dari perbedaan pandangan, cerita Almas dan sejumlah tokoh di sekitarnya, termasuk ayahnya, Boyamin Saiman, yang aktif dalam isu anti-korupsi, memberikan gambaran lebih mendalam tentang proses hukum dan politik di Indonesia.

Dengan begitu banyak elemen yang saling terkait, kita terus menyaksikan perkembangan politik yang menarik di negeri ini.

Tentu saja, kita harus menunggu untuk melihat dampak dari keputusan MK ini pada pemilu berikutnya, dan apakah harapan Almas untuk tokoh muda seperti Gibran akan menjadi kenyataan.***