POJOKSATU.id - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa memblokade jalan di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin, 10 Juni 2024. Mereka mencari keadilan terkait nasib karyawan dalam kasus yang sedang ditangani oleh MA.

Aksi pemblokiran sempat ricuh saat polisi mencoba membubarkan massa. Kedua belah pihak terlibat dorong-dorongan, tetapi massa akhirnya mundur setelah diarahkan oleh orator dari mobil komando.

Kericuhan kembali terjadi ketika massa membakar barang-barang yang kemudian dipadamkan oleh petugas, serta saat beberapa karyawan menggoyangkan pagar Gedung MA.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi di Gedung MA Sempat Ricuh, Massa Karyawan PT Polo Ralph Lauren Tetap Tak Gentar

Para karyawan memperjuangkan hak mereka dalam kasus peninjauan kembali (PK) dengan nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang diajukan Fahmi Babra. Mereka meminta agar putusan dibuat dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan fakta hukum.

Mereka juga meminta agar Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti karena putusan sebelumnya dari hakim tersebut, dalam kasus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dianggap merugikan karyawan.

Putusan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan lainnya, yaitu nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Karyawan juga dirugikan oleh putusan dalam PK yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, di mana MA menolak PK tersebut. Kini, mereka berharap agar dalam kasus nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, hakim tidak menolak gugatan Fahmi Babra.

Baca Juga: Tak Berhenti Hingga Dapat Keadilan, Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Terus Serbu MA

"Jika gugatan ditolak, banyak karyawan yang akan terkena PHK, dan ribuan karyawan beserta keluarganya akan menjadi korban," kata perwakilan karyawan, Janli Sembiring.

Mereka juga menuduh bahwa MHB, pihak lawan dalam kasus ini, tidak memiliki merek yang sah, tidak memiliki toko atau pabrik, dan sudah menjadi tersangka serta masuk daftar pencarian orang (DPO).

Karyawan meminta agar Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, hingga KPK memeriksa hakim-hakim yang memutus kasus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

"Ini soal perut dan kehidupan banyak orang. Akan ada banyak korban jika putusan hakim tidak bijaksana, tidak adil, dan tidak berdasarkan fakta," tambah Janli yang didampingi oleh Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV.