POJOKSATU.ID - Masyarakat pemilik tanah yang masih menggunakan Letter C dan Girik diminta untuk segera waspada.
Pasalnya, bentuk kepemilikan tanah tersebut hanya bersifat administratif desa dan tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan kuat setelah batas waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan pertanahan nasional, Letter C dan Girik ditargetkan berakhir masa pengakuannya hingga Februari 2026 dan harus segera ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah.
Apa Itu Letter C dan Girik?
Letter C dan Girik merupakan dokumen lama yang selama ini digunakan sebagai bukti penguasaan tanah di tingkat desa atau kelurahan.
Dokumen ini umumnya mencatat riwayat tanah, luas, dan nama penggarap atau pemilik awal.
Namun, Letter C dan Girik bukan sertifikat hak atas tanah, sehingga kekuatan hukumnya lemah jika terjadi sengketa, jual beli, atau pewarisan.
Mengapa Harus Diganti Menjadi SHM?
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah terkuat yang diakui negara.
Baca Juga: Gas Terus! Selesai Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK Kini Geledah Kantor PT Wanatiara Persada!
Tanah yang sudah bersertifikat SHM memiliki kepastian hukum dan perlindungan penuh.
Jika pemilik tanah masih bertahan menggunakan Letter C atau Girik hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka berisiko:
Sulit membuktikan kepemilikan saat sengketa
Terhambat dalam proses jual beli
Tidak bisa diagunkan ke bank
Berpotensi bermasalah secara hukum
Batas Waktu Hingga Februari 2026
Pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia terdaftar dan bersertifikat.
Karena itu, Letter C dan Girik tidak lagi dijadikan dasar utama kepemilikan tanah setelah masa transisi berakhir.
Februari 2026 disebut sebagai batas akhir penyesuaian, sehingga masyarakat diminta tidak menunda proses sertifikasi agar tidak menghadapi risiko di kemudian hari.
Cara Mengurus Perubahan Letter C/Girik ke SHM
Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan sertifikasi ke kantor BPN setempat dengan menyiapkan:
Surat Letter C atau Girik
KTP dan KK pemohon
Surat keterangan tanah dari desa/kelurahan
Bukti penguasaan dan batas tanah
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
Proses ini bisa dilakukan melalui program pendaftaran tanah yang tersedia, termasuk program percepatan sertifikasi yang digulirkan pemerintah.
Baca Juga: KUR BRI 2026 Belum Ada Info Resmi, Ini Alternatif Pinjaman yang Bisa Dicek di BRImo
Dengan memiliki SHM, pemilik tanah akan mendapatkan:
Kepastian hukum kepemilikan
Perlindungan dari sengketa
Nilai aset tanah yang meningkat
Kemudahan dalam transaksi dan pembiayaan
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas waktu, mengingat proses administrasi membutuhkan waktu dan kelengkapan dokumen.
Masyarakat juga diingatkan untuk mengurus sertifikasi tanah melalui jalur resmi dan menghindari calo.
Informasi dan biaya resmi dapat ditanyakan langsung ke kantor BPN atau aparat desa setempat.***

