POJOKSATU.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 orang sebagi saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu, EAR.

“Hari ini, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan 9 orang sebagai saksi-saksi,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).

Para saksi, kata Ali Fikri, akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK RI di kawasan Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bingung Imlek Mau Kemana ? ini 5 Tempat Yang Cocok Untuk Kamu Kunjungi Saat Imlek!

“Pemanggilan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya

Adapun 9 saksi yang dipanggil, keseluruhannya berasal dari pihak swasta.

Diantaranya, Darma Sahputra (swasta/ Komisaris CV Harbangan), Suriono (Swasta/ Direktur CV Harbangan), Ricky Hidayatullah (swasta) dan Masmulyadi (swasta).

Baca Juga: Tunggu Keputusan Pimpinan Kelompok Separatis, Pilot Susi Air Rencananya Bakal Segera Dibebaskan KKB

Selanjutnya, Arif Prayoga (swasta), Bima Anduwika (swasta), Afrizal Tanjung (swasta), Fauzan Azizan Dalimunthe (swasta) serta Arnisyah Wulandary (swasta).

Sebelumnya, Tim penyidik KPK RI juga sudah memintai keterangan sebanyak 12 orang para saksi pada Selasa-Rabu (23-24 Januari 2024) lalu.

Kemudian, hasil pemeriksaan sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Yusrial Suprianto Pasaribu (anggota DPRD) dan Wahyu Ramdhani Siregar (Wiraswasta).

Baca Juga: Tunggu Keputusan Pimpinan Kelompok Separatis, Pilot Susi Air Rencananya Bakal Segera Dibebaskan KKB

Kasus ini bergulir pasca tim KPK RI melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum Bupati Labuhabatu EAR pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp551,5 juta.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Janjikan Perbaikan Ekskalator Stasiun Bekasi Selesai Bulan Februari

Selanjutnya hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap. ***