POJOKSATU.id - Unit Kirminal Khusus Polres Metro Depok meringkus seorang mantan Kepala Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Pelaku diringkus Polisi karena telah menggelapkan dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade).
Dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade) telah digelapkan oleh Nur Hakim (43) tahun sebesar Rp 501.371.881.
Dana terebut di korupsi oleh pelaku dari anggaran APBD PEmerintah daerah Kabupaten Bogor sebesar Rp 838.585.445.
Baca Juga: Modus Menjadi Petugas PLN di Depok, 2 Pelaku Gasak Handphone dan Uang
Menurut Kasat Reskirm Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan dana Samidase yang di korupsi merupakan anggaran betonisasi jalan dan perbaikan jalan Desa.
"Dana yang digunakan itu, seharusnya digunakan untuk kemajuan infrastrukstur. Jalan di daerah Desanya seperti betonisasi dan perbaikan jalan, anggarnya itu sebanyak Rp 800 juta sekian, terdiri dari 2 termin," ungkapnya.
Untuk tahap 1 cair sebesar Rp 503.151.267, dengan hasil pekerjaan sebesar 80 persen. Kemudian tahap ke-2 cair sebesar Rp 335.434.178.
Baca Juga: Elektabilitas Anies-Cak Imin Terancam Merosot Gara-gara Dugaan Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Mantan kepala desa itu diringkus Unit Krimsus Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya, di Jalan Kavling Parung Hijau, Jalan Raya Tonjong, Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 15 Juli 2023 lalu.
Akibat ulah pelaku, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta dalam anggaran APBD Kabupaten Bogor pada tahun anggaran 2022.***
