POJOKSATU.id - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh 179 korban CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty telah diterima dengan memberikan hak kemenangan kepada para korban dengan nilai gugatan mencapai Rp8,1 miliar.
Hakim Ketua menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua, dan seluruh tergugat telah diundang secara wajar namun tidak hadir pada panggilan tersebut.
Walaupun ketiga tergugat tidak menghadiri persidangan, hakim memutuskan untuk memberikan keputusan yang mengabulkan gugatan tersebut secara verstek.
Baca Juga: HOAKS! Surat Validasi Data Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, BKN Ingatkan Masyarakat Berhati-hati
Keputusan tersebut diambil karena ketidakhadiran mereka dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga mengakibatkan putusan yang memenangkan pihak penggugat sebagian.
"Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek," ujar Hakim Ketua.
Pihak yang Tergugat Diminta Mematuhi Kewajibannya
Hakim menetapkan kewajiban bagi tergugat untuk mengembalikan uang senilai Rp8,1 miliar kepada para korban.
"Dalam putusan ini, kami menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua, dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, kami menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," ujar Hakim Ketua.
Putusan ini dapat dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan jika tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.
Desi Hadi Saputri, pengacara korban, berharap agar para tergugat mematuhi kewajiban membayar ganti rugi.
Saat ini kan masih diberi kesempatan, baik tergugat maupun penggugat, untuk memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan dalam 14 hari.
Jika dalam periode tersebut tidak ada upaya hukum lebih lanjut, proses penagihan atau eksekusi dapat dilanjutkan, ujar Desi Hadi Saputri, pengacara para korban, usai sidang.
Baca Juga: Lowongan CPNS 2024, Kemen PANRB Target Rekrut 1,3 Juta ASN untuk Reformasi Birokrasi
Aspirasi Para Korban untuk Keadilan
Para korban berharap agar Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajiban membayar ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Kami berharap pihak Olivia, Rafly, dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan.
Sampai saat ini, tidak pernah ada dari pihak mereka yang datang, ungkap Desi Hadi Saputri.
Kemarin cuma sempat datang menjelang sidang kesimpulan, ada kuasa hukum tapi tidak tahu dari pihak siapa, datang ke pengadilan dan menyatakan relaas tidak sah karena tidak pernah diterima.
Padahal itu salah, relaas pemanggilan Olivia dan Rafly jelas-jelas sudah diterima, tambahnya.
Baca Juga: Rahasia Kelulusan PPPK 2023 Terungkap, Panduan Lengkap dan Jadwal Pengumuman
Sorotan Kasus Tahun 2021
Sebagaimana yang sudah diketahui, pada bulan September 2021, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan yang menggunakan kedok seleksi CPNS.
Saat itu, terdapat 225 korban yang melaporkan kejadian tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Akibat laporan dari para korban, Olivia Nathania dijadikan tersangka dan telah dihukum penjara.
Sementara itu, Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena kurangnya bukti keterlibatan dalam praktik penipuan CPNS bodong.***
