POJOKSATU.id - Kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali heboh. Padahal kasus tersebut terjadi pada awal Januari 2016 silam.

Itu berarti, kasus kopi sianida Jessica Wongso sudah berlalu selama 7 tahun.

Bahkan saat ini, kasus kopi sianida Jessica Wongso pun sudah memiliki ketetapan hukum alias incraht.

Baca Juga: Hasil Arctic Open 2023: Perang Saudara Prayer vs Bakri Berlangsung Sengit, Juara All England 2022 Tumbang

Kasus ini juga sudah melalui 5 kali persidangan. Mulai dari tingkat pengadilan negeri sampai tingkat Mahkamah Agung atau MA.

Bahkan pihak Jessica Wongso pun sudah 2 kali mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Hasilnya, dari 5 kali persidangan dan 15 hakim yang berbeda, tetap menjatuhkan vonis bersalah terhadap Jessica Wongso.

Baca Juga: Hasil Arctic Open 2023: Chico Lolos 16 Besar, Usai Bungkam Wakil Tuan Rumah

Jessica dianggap terbukti bersalah membunuh Mirna Salihin melalui kopi yang mengandung sianida.

Dalam putusannya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara meski ia diancam pasal pembunhan berencana atau pasal 340 KUHP.

Lalu, kenapa kasus ini kembali mencuat dan membuat heboh publik setelah 7 tahun berlalu dan incraht?

Baca Juga: KPK Beberkan Perilaku Syahrul Yasin Limpo Selama Menjabat di Kementan, Ternyata Ada Iuran Bulanan 10 Dollar

Penyebabnya tidak lain adalah munculnya film dokumenter Netlix berjudul Ice Cold Murder, Coffee, and Jessica Wongso yang dirilis pada 28 September 2023 lalu.

Film itu disebut telah memindahkan perdebatan dari ruang persidangan ke ruang publik.

Sebab film dokumenter itu kembali membahas materi perkara kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Padahal di awal, Netflix meminta izin shooting dan wawancara kepada Kejaksaan bukan seperti yang ada dalam film tersebut.

Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Panggil Dubes Jepang Buntut Buang Limbah Radioaktif ke Laut

Melainkan hanya untuk mencari tahu jaksa dan apa yang dialami jaksa serta jalannya persidangan.

Demikian disampaikan Shandy Handika, selaku Jaksa dalam kasus tersebut, dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id, Rabu 11 Oktober 2023.

"Yang kami bayangkan (dari film ini awalnya) adalah gambaran seputar persidangan, karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix, bukan materinya," kata Shandy Handika.

Baca Juga: 6 Penginapan Murah Meriah di Lombok, Cuma Rp100 Ribuan

Namun yang kemudian terjadi adalah ternyata film tersebut membahas materi perkara dari kasus yang sudah incraht.

"Tapi ternyata pada saat film dokumenternya muncul, ternyata masuk pada materi perkara, menggali lagi sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi analisa dan perdebatan tahun 2016, padahal kami sudah menghindarinya," bebernya.

Hal itulah yang kemudian membuat masyarakat kembali memperdebatkannya.

Baca Juga: Syarat jadi Wapres Berumur 40 Tahun Itu Diskriminatif, DPR aja 21 Tahun

Selain itu, banyak masyarakat yang baru tertarik dengan kasus ini setelah melihat tayangan film dokumenter tersebut.

Padahal sebelumnya, mereka tidak mengikuti jalannya kasus sampai persidangan kasus ini pada 2016.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Mirna Salihin Negatif Sianida 70 Menit usai Meninggal Kena Kopi Sianida Jessica Wongso

Hal senada juga disampaikan Prof Edward Omar Sharif Hiariej, ahli pidana dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Menurutnya, sebuah film dokumenter tidak seharusnya membahas kejanggalan.

"Seharusnya, bagi orang yang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan," kata Prof Edward.

Baca Juga: Soal Usulan Gibran Rakabuming Bakal Jadi Cawapres, Prabowo Kirim Sinyal Positif

Apalagi kasus ini pun sudah memiliki ketetapan hukum atau incraht.

Dimana semua orang harus mematuhi dan menghormati putusan yang telah dibuat Majelis Hakim dan pengadilan.

"Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah diuji 5 kali, PK (Peninjauan Kembali) 2 kali," tuturnya.

Baca Juga: Zhang Yufei Menangis Bukan karena Raih Medali Emas Asian Games, Tapi Rivalnya dari Jepang Dapat Perunggu

Prof Edward juga mengungkap bahwa dari 5 kali persidangan itu, semuanya dipimpin oleh hakim yang berbeda.

Akan tetapi, dari 5 persidangan itu pula, tidak ada satu pun hakim yang Dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Sebaliknya, 15 hakim tersebut memiliki penilaian dan keputusan yang sama dan menganggap Jessica Wongso bersalah.

Baca Juga: Terungkap, Mahasiswi Unnes yang Tewas Bunuh Diri di Mall Paragon Semarang Ternyata dari Fakultas MIPA

Karena itu, seluruh Majelis Hakim tetap memutuskan memvonis Jessica 20 tahun penjara.

"Kalau kita lihat Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Tinggi, Kasasi, PK sampai 2 kali, berarti sudah diputus 15 orang hakim. No dissenting opinion. Tidak ada perbedaan pendapat," tegas Prof Edward.***