POJOKSATU.id - Kasus yang menyeret Hibarkah Kurnia dihentikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Penghentikan kasus ajakan staycation di Cikarang tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum.
Surat ketetapan tersebut diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2024 lalu.
"Bahwa dalam hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut, dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan, maka perlu dikeluarkan surat ketetapan," demikian kutipan SP3 tersebut.
Baca Juga: Jokowi Mendadak Hadir di Sidang Tahunan MPR, Sedangkan Megawati Tak Terlihat Keberadaannya
Kasus ini sendiri dimulai dari laporan polisi yang dilayangkan Alfi Damayanti dengan Nomor: LP/BP/1179/V/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut, Alfi Damayanti melaporkan Hibarkah Kurnia atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau perbuatan yang tidak menyenangkan.
Saat itu Hibarkah yang merupakan manajer outsourcing di Cikarang disebut mengajak Alfi Damayanti untuk staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Peristiwa itu sendiri lantas diunggah di media sosial dan ramai menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Ngaji di Kasih Hadiah Miras: Begini Nasib Empat Penista Agama Setelah Ditetapkn Tersangka
Usai terbitnya SP3 tersebut, Hibarkah Kurnia memohon adanya klarifikasi dan hak jawab kepada pojoksatu.id atas pemberitaan sebelumnya.
"Pemberitaan yang telah ditayangkan tersebut dilakukan berdasarkan laporan/informasi dari medsos dari pelapor yang kemudian diketahui tidak terbukti secara hukum," demikian Hibarkah dalam surat tersebut.
Ia juga menyayangkan lantaran ketika peristiwa ini viral dirinya tidak pernah dihubungi atau diminta klarifikasi.
"Akibat pemberitaan tersebut, saya mengalami kerugian yang nyata, baik secara moral, sosial, profesional, maupun psikologis," jelas dia.
Dia juga menyesalkan akibat peristiwa dan belum adanya kepastian hukum pada saat itu berdampak pada reputasi yang dibangun bertahun-tahun
"Perlu saya sampaikan bahwa proses hukum atas perkara dimaksud telah selesai," tegas dia.
Karena kasus tersebut telah dihentikan, Hibarkah meminta pembersihan nama baik dan mendapat kenormalan kembali.
Baik dalam pekerjaan atau dalam pencarian kerja di semua instansi, maupun kehidupan keseharian.
Baca Juga: Guru Kini Bisa Laporkan Masalah MBG Langsung ke BGN, Catat Kanal Pengaduannya
"Berdasarkan uraian di atas, dengan itikad baik saya memohon kepada Pojoksatu.id untuk memuat hak jawab ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," lanjut dia.
"Permohonan ini saya ajukan bukan untuk menghalangi kebebasan pers, melainkan sebagai upaya memperoleh keseimbangan informasi, perlindungan hak konstitusional, serta pemulihan nama baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Hibarkah Kurnia.
Catatan Redaksi:
Hak jawab ini ditayangkan secara proporsional sekaligus pelaksanaan kewajiban pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

