POJOKSATU.id - Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Tuntutan mereka kepada lembaga pimpinan Muhammad Syarifuddin itu masih sama dengan kedantangan sebelumnya.
"Tentunya yang kita harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, untuk concern terhadap masalah ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan, Senin, 20 Mei 2024.
Baca Juga: Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Datangi MA, Terus Cari Keadilan
Perkara yang dimaksud ialah perkara peninjauan kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu, diganti ;antaran hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Pada kesempatan itu, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan dan tinggal menunggu keputusan ketua MA.
"Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya di tangan Ketua Mahkamah Agung oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi," tutur Janli.
"Supaya tidak timbul kecurigaan, timbul dugaan-dugaan ada apa di Mahkamah Agung," sambung dia.
Janli menegaskan perkara ini bukan sengketa perebutan merek antara pihak Polo Ralph Lauren Indonesia dengan MHB melainkan adanya Merek merek milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang seluruhnya dihapus hanya menggunakan sertifikat fotokopi merek palsu dengan menambahkan kata POLO dan kata BY. Itu pun dan sudah dihapus berdasarkan putusan nomor 140 tahun 1995.
Baca Juga: Permintaan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia: Ganti Hakim Rahmi
"Tapi ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren," kata Janli.
"Padahal sangat jelas di putusan 140 tahun 1995 (merek milik MHB) adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata 'Polo', tidak ada kata 'by' . Dan itu sudah dihapus (merek MHB)," lanjut dia,
Dia didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Massa juga meminta Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami takkan berhenti mengawal kasus ini," demikian kata dia.

