POJOKSATU.ID - Sengketa tanah adat di Indonesia bukan persoalan baru. Konflik ini memiliki sejarah panjang yang berakar sejak masa kolonial dan terus berlanjut hingga era modern.
Tanah adat atau tanah ulayat bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas budaya, dan warisan leluhur yang dijaga turun-temurun.
Pada masa kolonial Belanda, akar sengketa tanah adat mulai terbentuk melalui kebijakan agraria yang mengabaikan hak masyarakat adat.
Penerapan asas domein verklaring menyatakan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara hukum barat dianggap sebagai milik negara kolonial.
Baca Juga: UNSIQ Wonosobo Tancap Gas Menuju Kampus Unggul, Transformatif, Humanis, dan Qurani 2031
Akibatnya, banyak wilayah adat dirampas dan dialihkan untuk perkebunan, pertambangan, serta kepentingan ekonomi kolonial.
Setelah Indonesia merdeka, harapan pengakuan hak masyarakat adat sempat menguat melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
UUPA mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Namun dalam praktiknya, implementasi aturan ini sering tidak konsisten, terutama ketika berhadapan dengan proyek pembangunan dan investasi berskala besar.
Baca Juga: Mengenal Akad Wadiah dalam Tabungan Syariah, Berikut Pengertian dan Jenisnya
Memasuki era Orde Baru, sengketa tanah adat semakin meluas.
Pemerintah mendorong eksploitasi sumber daya alam melalui izin konsesi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Banyak wilayah adat ditetapkan sebagai kawasan hutan negara tanpa melibatkan masyarakat setempat. Kondisi ini memicu konflik struktural antara masyarakat adat, negara, dan korporasi.
Reformasi 1998 membawa angin segar bagi perjuangan hak masyarakat adat.
Wacana pengakuan dan perlindungan masyarakat adat kembali menguat, ditandai dengan munculnya berbagai organisasi advokasi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu putusan penting adalah pengakuan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat.
Meski demikian, hingga saat ini sengketa tanah adat masih terus terjadi di berbagai daerah.
Baca Juga: 6 Ide Jualan Makanan Buka Puasa Paling Dicari saat Ramadan, Cocok untuk Pemula
Konflik muncul akibat tumpang tindih perizinan, belum adanya peta wilayah adat yang diakui secara nasional, serta lambannya pengesahan regulasi yang melindungi hak masyarakat adat secara komprehensif.
Banyak komunitas adat masih harus berjuang mempertahankan wilayahnya dari ekspansi industri dan proyek strategis nasional.
Di lapangan, sengketa tanah adat kerap berujung pada kriminalisasi masyarakat adat, konflik horizontal, hingga kerusakan lingkungan.
Proses penyelesaian konflik pun sering berlangsung panjang dan melelahkan karena berhadapan dengan sistem hukum formal yang belum sepenuhnya berpihak pada hukum adat.
Baca Juga: Seleksi Bakat Skolastik LPDP 2026, Ini yang Dinilai dan Cara Lolosnya
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mulai mendorong penyelesaian konflik agraria melalui reforma agraria dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Namun tantangan besar masih ada, terutama dalam harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, serta memastikan pengakuan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjamin perlindungan nyata di lapangan.
Sejarah sengketa tanah adat di Indonesia menunjukkan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan lahan, melainkan persoalan keadilan, identitas, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.
Tanpa penyelesaian yang adil dan berkelanjutan, sengketa ini berpotensi terus diwariskan dari generasi ke generasi.***

