POJOKSATU.id - Ada unggahan video yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan pemilih ilegal sebanyak 52 juta data pemilih.

Video tersebut mencantumkan narasi berupa "52 juta dari DPT Pemilu 2024, 205.853.518=25,26%, Ketua KPU yang melanggar kode etik harusnya dipecat. Data pemilu sumber manipulasi untuk kecurangan".

Kabar dari video tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Jangan Percaya! Pengungsi Rohingya Lakukan Demo di Makassar Ternyata Hanya Hoaks

Dilansir dari kominfo.go.id dari TIM AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika, bukti terkait penyusupan 52 juta data pemilih belum ditemukan.

Walaupun begitu, Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) memasukkan laporan karena mereka mencurigai adanya 52 juta data pemilih yang tidak memenuhi persyaratan.

KPU mempertanyakan dari mana LSM tersebut bisa mendapatkan data pemilih tersebut.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Minta Pengungsi Rohingya Dipulangkan Sekadar Hoaks, Ternyata Ingatkan Soal Ini

Penyelidikan hal tersebut pun masih dilakukan untuk mengetahui kebenarannya.

Sementara itu, KPU telah memastikan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024, yaitu 204.807.222 pemilih.***