POJOKSATU.id - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengikat terkait waktu dan tata cara pembayaran THR.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan melarang pembayaran secara bertahap atau dicicil.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H/2026.
Besaran dan Ketentuan THR 2026
Airlangga menekankan, perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.
Artinya, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Menurutnya, nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar.
“Ini tentu akan bervariasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” jelasnya.
Airlangga menambahkan, pembayaran THR diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.
Dasar Hukum dan Surat Edaran
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.
Yassierli menegaskan pemberian THR keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegas Yassierli.
Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga telah dirinci tata cara perhitungan besaran THR. Menaker kembali menekankan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” katanya.
Terlambat Bayar Kena Denda 5 Persen
Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total nilai THR yang seharusnya diterima pekerja.
Meski denda telah dikenakan, perusahaan tetap wajib melunasi THR secara penuh kepada pekerja. Artinya, denda tidak menghapus kewajiban utama untuk membayar hak pekerja secara utuh.
Selain denda, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif secara bertahap.
Pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan teguran tertulis sebagai langkah awal.
Jika perusahaan mengabaikan teguran tersebut, pemerintah dapat membatasi kegiatan usaha hingga menghentikan sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Dalam kondisi ketidakpatuhan yang berlanjut, pemerintah berwenang membekukan kegiatan usaha perusahaan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Cara Pekerja Melapor dan Peran Posko THR
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, pemerintah membuka jalur pengaduan resmi.
Pekerja dapat melaporkan pelanggaran pembayaran THR melalui Posko THR atau layanan pengaduan ketenagakerjaan yang tersedia di masing-masing daerah.
Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta para gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2026, serta terintegrasi dengan portal resmi di thr.kemnaker.go.id.
Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi sebelum pengawas menjatuhkan sanksi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh langkah penindakan berlangsung secara terukur dan berjenjang.
Dengan mekanisme denda, sanksi administratif, hingga pembekuan usaha, pemerintah ingin memastikan THR bukan sekadar formalitas tahunan.
Bagi jutaan pekerja, THR adalah hak yang dilindungi hukum. Jika hak itu diabaikan, jangan takut, negara telah menyiapkan jalur pengawasan dan pengaduan agar keadilan tetap ditegakkan menjelang Lebaran. ***

