POJOKSATU.id - Indonesia Police Watch (IPW) mendampingi 6 orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat yang mewakili 50 orang anggota masyarakat setempat mendatangi Bareskrim Polri.
Mereka melaporkan PT Indotama Semesta Manunggal dalam dugaan pidana penyerobotan tanah dan perusakan kebun rotan pulut merah.
Laporan diterima dentan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 6 Maret 2025, atas nama pelapor Rencem
“IPW Mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri turun tangan. Perusahaan kontraktor tambang selaku aktor utama penyerobotan tanah milik masyarakat itu diduga memiliki backing orang kuat di Jakarta, terbukti mampu ikut menentukan jabatan Kapolres Kutai Barat," Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima Redaksi, Jumat, 7 Maret 2025.
"Semula akan dijabat AKBP Wahyu Endra Jaya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2776/XII/KEP/2024, tanggal 29 Desember 2024 pada awal bulan Januari 2025, tiba-tiba mendadak diganti oleh AKBP Boney Wahyu Wicaksono,“ sambung dia.
Sugeng menduga ada keterlibatan Polres Kutai Barat dalam aktivitas perusahaan tersebut menggunakan instrumen penyidik Satuan Reserse Kriminal yang diduga dilakukan berlanjut secara terorganisir, terstruktur dan masif.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan Rencem selaku pemilik tanah yang melaporkan, perusahaan itu memasukan alat-alat berat eskavator pada areal perkebunan rotan pulut merah yang memiliki alas hak Sertipikat Hak Pakai NIB. 16.11.000001336.0, seluas 10.240 M2, berdasarkan Penetapan Keputusan Pemberian Hak Pakai secara sistematis, sesuai usulan Pemberian Hak Pakai Nomor: 15/2024 yang ditetapkan tanggal 06 September 2024.
Di lapangan Rencem mendapat intimidasi tidak boleh masuk ke lokasi tanah miliknya sendiri oleh orang-orang yang diduga suruhan perusahaan.
Lanjut Sugeng alat-alat berat eskavator itu dipakai untuk menebang pohon dan penggalian untuk persiapan eksploitasi batu-bara. Pada waktu yang bersamaan PT Indotama Semesta Manunggal menyuruh 2 orang berinisial S dan HS untuk figur pemilik tanah. Kedua orang itu kemudian dibuatkan SPPHAT untuk merebut tanah Rencem yang digarap sejak 1980 secara terus-menerus.
Tanggal 19 Februari 2025, Rencem dan Idris, tokoh adat Kampung Gleo tiba-tiba mendapat undangan permintaan keterangan dari Polres Kutai Barat berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/63/I/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 24 Januari 2025 untuk diperiksa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SPPHAT Lahan yang berada di Kampung Muara Beneanga, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, atas laporan pengaduan dari pengacara perusahaan PT Indotama Semesta Manunggal yang juga menjadi kuasa hukum S dan HS.
Sugeng mengatakan puluhan korban lainnya mengalami hal serupa, dengan modus yang sama. Lalu, dia juga mengungkapkan hal lain yaitu ada aparat desa dan kecamatan yang tidak mendukung keinginan perusahaan tersebut membuat surat SPPHAT Lahan yang bukan pemilik tanah, Unit Polres bagian Tipikor membuat surat panggilan kepada mereka. Hal itu diduga salah satu bentuk intimidasi.
IPW telah memutuskan akan memberikan bantuan advokasi kepada 50 orang anggota masyarakat Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
“Saya akan bawa kasus ini ke Jakarta untuk membuat laporan polisi dan pengaduan ke Propam.” kata Sugeng menegaskan.
IPW mencermati langkah AKBP Boney yang dinilai langsung tancap gas dengan memberi perintah kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga Aprillia Fauza S untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua masyarakat yang menolak tanahnya dicaplok.
Sugeng melanjutkan terdapat salah seorang korban praktek mafia tanah bernama Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat, warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat, yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri, usai ditetapkan tersangka dalam perkara penggelapan senilai lima ratus juta. Dia menuga itu merupakan rekayasa pesanan manajer operasional perusahaan itu yang berinisial JDHS.
Isran Kuis di datangi 2 orang penyidik pada malam hari. Semula bermaksud hendak melakukan pemeriksaan tambahan terhadapnya selaku tersangka dan meminta tandatangan.
"Akan tetapi oleh karena tengah dalam keadaan tidak sadarkan diri, kedua penyidik yakni Ipda R dan Bripka DC memaksa Romi anak Isran Kuis, agar mengambil sidik jari ayahnya sebagai pengganti tanda tangan. Lalu dalam keadaan tidak sadarkan diri, Romi diperintahkan penyidik tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya," kata dia.
“Kalau tidak dilaksanakan, Romi diancam penyidik akan dikenakan pasal merintangi penyidikan. Kasusnya sudah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri,” sambung Sugeng.
Dia memaparkan kasus itu berawal padaOktober 2021, terdapat permintaan kerjasama dalam kegiatan pembebasan tanah oleh pihak PT ISM melalui manager operasional berinisial JDHS kepada Isran Kuis.
Kata dia, PT ISM menyadari sepenuhnya untuk membebaskan tanah di wilayah masyarakat adat Kutai Barat tidaklah mudah, lantaran resistensi sosial yang tinggi. Dengan alasan itu perusahaan tersebut membutuhkan pengaruh dan figur Isran Kuis untuk diperalat guna memuluskan proses pembelian lahan.
"Diibuatlah kesepakatan kerjasama pembebasan tanah antara Isran Kuis dengan PT ISM di hadapan Maria Olympia Bercelona Djoka dan Ivana Victorya Kamaluddin di Kota Kutai Barat, notaris yang ditunjuk oleh PT ISM," kata dia.
"Isran Kuis ditunjuk sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat. Baru dijual kembali oleh Isran Kuis kepada PT ISM dengan harga yang disepakati sebesar Rp 30.000 per m2.
Akan tetapi, masih kata Sugeng, kedua notaris itu tidak pernah memberikan Salinan Akte Kesepakatan Bersama kepada Isran Kuis selaku Pihak meski pada 22 Agustus 2022 salinan itu sudah diminta oleh kuasa hukum Isran yaitu Widi Seno dari Kantor Hukum Adv. Widi Aseno.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada akhir 2021 dan 2022 , Isran Muis melakukan pembelian tanah dengan uangnya sendiri, atas lahan milik Susinta Yuliana, Edi Hartono, Agus Herianto, Helen Pariani, Rusdi, Artian dan Suriati di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, dengan total seluas 251.891 m2.
Baca Juga: Agus Andrianto Masuk Kabinet Merah Putih, IPW Sebut Komjen Dofiri Paling Pas Jadi Wakapolri
Lalu Isran Kuis menjualnya kembali PT ISM dengan nilai seluruhnya sebesar Rp7.556.730.000. Namun PT ISM baru membayar sebesar Rp1.591.500.000, sehingga PT ISM kurang bayar sebesar Rp. 5.056.730.000,- . kepada Isran Kuis.
Permasalahan mulai muncul ketika manajer operasional PT ISM menolak membayar sisa kewajiban sebesar Rp5.056.730.000,- kepada Isran Kuis atas pembebasan tanah 251.891 m2.
Sugeng menduga dari sini awal timbul ide kriminalisasi terhadap Isran Muis. Selanjutnya JDHS memerintahkan H selaku admin keuangan untuk membuat Laporan Ke Polres Kutai Barat dengan Nomor: LP-B/131/X/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 23 Oktober 2023, dengan persangkaan dugaan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372.
"Pada tanggal yang yakni tanggal 23 Oktober 202, penyidik langsung meningkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimanan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/153/X/RES.111/2023/Reskrim, tanpa melakukan tahap Penyelidikan terlebih dahulu," kata dia.
Pada tanggal 23 Oktober 2024 kembali diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/266/X/RES.111/2023/Reskrim, dan berdasarkan Gelar Perkara di Dirkrimum Polda Kaltim tanggal 16 Desember 2024, dikeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/211/XII/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 17 Desember 2024. Isran Kuis ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama pemeriksaan, Irsan Kuis sudah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 April 2023, 27 Nopember 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 09 Agustus 2024 yang pada pokoknya Isran Kuis menerangkan telah bersepakat dengan PT ISM sebesar Rp. 30 ribu per m2. Akan tetapi isi keterangan BAP tertanggal 13 Agustus 2024 itu lenyap," kata Sugeng.
"Mengetahui keterangan penting ayahnya Isran Kuis dalam BAP dihilangkan, Romi yang ikut mendampingi pemeriksaan ayahnya menyampaikan protes kepada penyidik. Namun penyidik acuh tak acuh, tak menggubris protes Romi,” ujar Sugeng lagi.
Dia menduga berkas BAP tanggal 13 Agustus 2024 inilah yang dipakai penyidik ketika meminta pendapat ahli pidana.
“Penetapan tersangka terhadap Isran Kuis merupakan unprofesional conduct dan penyalahgunaan wewenang” tegas Sugeng.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, tindakan PT ISM tidak berhenti sampai di situ. Tanah seluas 13,8 hektar yang dibeli oleh Romi selaku anak Isran Kuis dari Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen pada 23 Oktober 2022 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 885.090.000 juga diduga diambil oleh perusahaan itu.
"Tanah yang sudah dijual kepada Romi itu seluas 13,8 hektar itu tiba-tiba beralih menjadi milik PT ISM, dengan mendalilkan membeli Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen pada tanggal 19 Maret 2024," demikian kata dia.***

