POJOKSATU.id - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan sebuah program bantuan pendidikan yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pendidikan.

Tujuan dari program Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih baik kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) berperan sebagai kartu identitas dan alat pembayaran yang memungkinkan penerimanya untuk mengakses layanan pendidikan.

Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini, pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan, seperti biaya sekolah, uang saku, dan peralatan pendidikan lainnya.

Baca Juga: Duh, Pakai Air Sumur Sekarang Harus Izin Kementerian ESDM

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diharapkan dapat mendorong inklusi pendidikan dan mengurangi kesenjangan pendidikan antara anak-anak yang berasal dari latar belakang ekonomi berbeda.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini memberikan peluang bagi anak-anak yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan karena keterbatasan finansial untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) terbagi menjadi dua jenis berdasarkan tingkat pendidikannya, yaitu KIP Sekolah dan KIP Kuliah.

KIP Sekolah diperuntukkan bagi siswa yang sedang mengikuti pendidikan di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga: Catat! Ini Cara Mengurus Izin Penggunaan Air Tanah dari Sumur, Lengkap dengan Syaratnya

Sedangkan, KIP Kuliah adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada mereka yang melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi atau kuliah.

Beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar KIP sekolah adalah sebagai berikut.

Kartu Keluarga (KK).

Akta Kelahiran.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Rapor hasil belajar calon peserta KIP.

Surat pemberitahuan penerimaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah, madrasah, atau instansi terkait.

Baca Juga: Langkah Menuju Pendidik yang Sukses! Inilah Daftar Linearitas Program Studi untuk PPG Prajabatan Gelombang 3

Anak yang mendaftar harus berusia antara 6-21 tahun.

Anak harus bersekolah di jenjang pendidikan SD, SMP, atau SMA.

Anak berasal dari keluarga kurang mampu dengan pendapatan maksimal Rp. 4.000.000 per bulan.

Anak tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat.

Berikut ini adalah cara untuk mendaftar KIP Sekolah.

Siswa dan orang tua dapat mendaftarkan diri ke sekolah dengan mengajukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai persyaratan. KKS berfungsi sebagai bukti bahwa orang tua siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, untuk siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terlebih dahulu dari tingkat RT/RW dan Kelurahan/Desa sebagai persyaratan pendaftaran.

Kemudian, sekolah akan mengajukan nama siswa sebagai calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama.

Baca Juga: 2 Komisioner KIP Sulsel Jadi Pembicara Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID Kepulauan Selayar

Sekolah atau lembaga pendidikan setempat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik sebagai calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota.

Selanjutnya, Disdik/Kemenag kabupaten/kota akan mengirimkan data atau rangkuman pengajuan calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kementerian Agama.

Sekolah akan mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika calon siswa lolos seleksi, Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Setelah mendaftar, siswa dapat memeriksa nomor KIP mereka di situs resmi Dapodik.

Jika nomor KIP sudah tersedia, siswa dapat memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Bobol Uang Bank Rp5,1 Miliar, Buat Kartu Kredit Pakai 41 KTP Palsu

Penting untuk diingat bahwa setiap siswa hanya dapat menerima satu bantuan saja.

Siswa dapat memeriksa daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022 dari Kemendikbud di situs pip.kemdikbud.go.id.

Jika tidak terdaftar sebagai penerima PIP, Anda dapat memeriksa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah dari Kementerian Sosial di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah syarat untuk mendaftar KIP Kuliah Tahun 2023

Calon penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun pendaftaran atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Dinas Kependudukan, Dapodik Kemendikbud, dan instansi pendidikan.

Membuktikan potensi akademik dengan riwayat nilai akademik.

Memiliki keterbatasan ekonomi dan dapat membuktikannya dengan dokumen pendukung yang sah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika calon penerima tidak memiliki KIP atau bukan merupakan keluarga pemegang KKS, bantuan pendidikan masih dapat diberikan jika memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Mau Bayar Usai Belanja di Minimarket, Seorang Pria Malah Tunjukan Kartu Ormas

Lulus pada seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk program studi dengan Akreditasi A dan B.

Untuk program studi dengan Akreditasi C, penerimaan dapat diberikan dengan pertimbangan khusus

Pendaftaran KIP Kuliah bisa diliakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar KIP kuliah secara online:

Akses situs web resmi di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps melalui Google Play Store.

Berikutnya, ikuti langkah-langkah berikut setelah mengunjungi situs web atau mengunduh aplikasinya:

a. Klik “Login” di bagian kanan atas layar.

b. Klik “Daftar Baru” untuk membuat akun baru.

c. Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan alamat email aktif pada halaman pendaftaran.

Baca Juga: Pemecah Rekor! Kartu Memori microSD SanDisk 1,5 TB Resmi Hadir

d. Tunggu hingga sistem memverifikasi keabsahan NIK, NISN, dan NPSN siswa.

e. Jika verifikasi berhasil, kamu akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses yang akan dikirimkan oleh pihak KIP Kuliah melalui email yang terdaftar.

f. Pilih jalur masuk perguruan tinggi yang akan kamu ikuti untuk melengkapi pendaftaran.

g. Selesaikan pendaftaran sesuai dengan jalur masuk yang kamu pilih.

Jika dinyatakan lolos di perguruan tinggi, PTN (Perguruan Tinggi Negeri) akan melakukan verifikasi sebelum kamu dianggap sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***