POJOKSATU.id — Beredar kabar palsu di media sosial Facebook yang mengklaim adanya debat istri dari bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam unggahan yang dibagikan, narasi adanya debat istri capres dan cawapres pada Pilpres 2024 tersebut menekankan pentingnya partisipasi istri para calon dalam menentukan nasib negara.

Namun, klaim adanya debat istri capres dan cawapres pada Pilpres 2024 ini telah dipastikan sebagai hoaks.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mempertegas, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan sebanyak lima kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Baca Juga: Kontroversi Format Debat Capres 2024: KPU Buka Suara, Tidak Ada Perubahan Substansi

Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum lebih jauh mengatur bahwa debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali.

Debat capres dilakukan sebanyak tiga kali, sementara debat khusus cawapres dilakukan dua kali.

Tidak ada informasi resmi atau valid terkait adanya debat istri calon presiden-calon wakil presiden.

Setiap sesi debat memiliki tema yang beragam, mencakup isu-isu penting seperti pemerintahan, ekonomi, pertahanan, keamanan, dan pembangunan keberlanjutan.

Baca Juga: HOAKS! KPU Hapus Debat Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024, Faktanya Akan Digelar Sebanyak 5 Kali

KPU telah menetapkan jadwal lima sesi debat resmi capres-cawapres pada Pilpres 2024, yang berlangsung selama masa kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Debat resmi tersebut dijadwalkan pada 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Dengan demikian, klaim tentang adanya debat istri capres-cawapres dapat dipastikan sebagai hoaks.

Sebagai pemilih yang cerdas, penting bagi kita untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak terjebak dalam penyebaran informasi palsu.***