POJOKSATU.id — Berita terkait aset Hary Tanoesoedibjo disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dugaan kasus korupsi satelit sebesar 78 triliun di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi perbincangan.
Sebuah video yang beredar menunjukkan potongan-potongan video Hary Tanoesoedibjo, disertai narasi yang menyatakan bahwa Kejagung menyita asetnya karena terlibat dalam korupsi sebesar Rp78 Triliun di Kemenhan.
Namun, fakta menunjukkan, video Hary Tanoesoedibjo denga narasi aset disita Kejagung karena dugaan kasus korupsi 78 triliun di Kemenhan adalah hasil penyuntingan dari berbagai klip yang tidak memiliki kaitan dengan klaim tersebut.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Olahraga di CFD Sudirman Ditemani Artis dan Hary Tanoe: Penting Itu Pemimpin Sehat
Berdasarkan beberapa sumber cek fakta yang dikutip Pojoksatu.id, Hary Tanoesoedibjo tidak terlibat dalam kasus korupsi satelit di Kemenhan yang merugikan negara sebesar Rp453 miliar.
Dalam kasus tersebut, empat tersangka telah ditetapkan, termasuk Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, Agus Purwoto, dan Thomas Van Der Heyden.
Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap mereka, dengan Agus Purwoto dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 153 miliar.
Untuk klarifikasi lebih lanjut, video tersebut dapat diurai sebagai berikut.
Dalam video pertama ini, pada detik ke-26, gambar Hary Tanoesoedibjo turun dari mobil.
Video ini ternyata identik dengan pemeriksaan terkait kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom pada tahun 2016, bukan kasus korupsi satelit.
Baca Juga: Dampingi Ganjar sebagai Cawapres, Mahfud MD Miliki Harta Kekayaan Rp29,5 Miliar
Dalam video kedua, pada detik ke-45, video menampilkan Hary Tanoesoedibjo berbicara setelah pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tahun 2017 terkait dugaan ancaman SMS kepada seorang jaksa.
Mengutip hasil konferensi dan pernyataan resmi, Hary Tanoesoedibjo tidak terlibat dalam kasus korupsi satelit di Kementerian Pertahanan yang merugikan negara sebesar Rp 453 miliar.
Oleh karena itu, klaim aset disita dan dugaan korupsi Kemenhan terkait Hary Tanoesoedibjo adalah hoaks.
Dalam menghadapi informasi yang beredar, penting untuk memverifikasi dan mendapatkan informasi dari sumber-sumber yang kredibel agar tidak tersebar informasi yang keliru atau menyesatkan.***
