POJOKSATU.id - Viral di media social terkait dengan beredarnya surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta.

Surat edaran KPID yang beredar luas di media social ini menuai kontroversi dari public.

Isi dari surat edaran tersebut adalah imbauan kepada seluruh Lembaga penyiaran atau statiun tv untuk tidak menayangkan siaran ataupun liputan tentang aksi gelombang unjuk rasa menolak isu tunjangan rumah bagi anggota DPR RI.

Larangan ini dikeluarkan setelah meningkatnya aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Advan Smartwatch ON MOVE, Stylish dan Sporty, Didukung 110 Mode Olahraga, Cek Lengkap Deretan Fitur Premium di Sini

"Tidak menayangkan siaran atau liputan unjukrasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan," keterangan dalam surat edaran tersebut.

Diketahui bahwa hari ini, Jumat 29 Agustus 2025 situasi di berbagai daerah semakin memanas.

Selain menolak tunjangan rumah bagi anggota DPR RI, kemarahan public semakin memanas karena dipicu tragedy yang menimpa salah seorang driver ojek online.

Baca Juga: Road To Web3 Week Asia Digelar Meriah Sebagai Ajang Edukasi

Dalam surat yang beredar, KPI menyampaikan bahwa situasi yang berkembang dapat mengganggu ketertiban umum jika tidak ditangani dengan bijak oleh berbagai media.

Maka dari itu media penyiaran dilarang untuk menyiarkan situasi terkini aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat.

"Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bernuasan provokatif, eksploitatif dan eskalatif kemarahan masyarakat."

Baca Juga: INFO dari Nunuk Suryani! Besaran TPG Triwulan 3 Tidak Berubah, HANYA Waktu Pembayaran yang Berbeda!

"Ikut serta dan aktif dalam membangun nuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan liputan dalam perkembangan isu terkini yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat."

Dalam surat edaran tersebut turut disertakan pula lampiran yang berisi daftar media yang dilarang untuk menyiarkan aksi unjuk rasa masyarakat.

***