POJOKSATU.ID - Isu pengupahan kembali menjadi sorotan seiring penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di berbagai daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar gaji karyawan minimal sesuai UMP yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung sanksi pidana.
Banyak pekerja belum mengetahui bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMP bisa dikenai pidana penjara dan denda hingga Rp400 juta.
Baca Juga: Termotivasi Game Online, Anak SD Itu Sudah Lama Berencana Mau Membunuh Ibu Kandungnya
Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Larangan Membayar Upah di Bawah UMP
Dalam aturan ketenagakerjaan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
UMP berfungsi sebagai jaring pengaman agar pekerja memperoleh penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan, baik skala kecil, menengah, maupun besar, selama tidak memiliki izin penangguhan upah minimum sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Apakah Penyakit Menular Seksual Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ancaman Pidana dan Denda hingga Rp400 Juta
Perusahaan yang melanggar ketentuan UMP dapat dijerat sanksi pidana.
Dalam regulasi ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar perusahaan tidak semena-mena terhadap hak pekerja.
Pemerintah menilai pelanggaran upah minimum sebagai pelanggaran serius karena menyangkut kesejahteraan dan keadilan sosial.
Apa Saja Isi Aturan Pengupahan yang Perlu Diketahui?
Ada beberapa poin penting dalam aturan pengupahan yang wajib dipahami perusahaan dan pekerja.
Pertama, upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, Wawalkot Depok Tekankan Kinerja Berbasis Outcome dan Peningkatan PAD
Kedua, upah minimum tidak termasuk tunjangan tidak tetap.
Artinya, gaji pokok dan tunjangan tetap harus sudah memenuhi nilai UMP, bukan ditutup dengan bonus atau insentif tertentu.
Ketiga, penangguhan pembayaran UMP hanya bisa dilakukan dengan persetujuan pemerintah daerah.
Perusahaan yang merasa tidak mampu wajib mengajukan permohonan penangguhan secara resmi, bukan sepihak.
Baca Juga: Tak Perlu Panik Kehabisan Daya Mobil Listrik, Ini Cara Cek Lokasi SPKLU Terdekat Lewat PLN Mobile
Keempat, pekerja berhak melapor jika menerima upah di bawah UMP.
Laporan dapat disampaikan ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan.
Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan UMP 2026 bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan upah minimum akan terus diperketat.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan pengupahan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial.
Sementara bagi pekerja, memahami hak terkait UMP menjadi langkah awal untuk memperoleh perlindungan hukum yang layak.***

