POJOKSATU.ID - Persidangan gugatan perdata senilai Rp119 triliun antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo kembali diwarnai sorotan terhadap keterangan saksi fakta yang dinilai tidak relevan dan berbelit-belit. Saksi tersebut dihadirkan oleh Tergugat I, mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio.

Saksi yang dimaksud adalah Togi Sitindaon, mantan General Manager Fixed Income PT Bhakti Investama Tbk—kini bernama MNC Asia Holding. Dalam persidangan, Togi mengaku tidak mengetahui proses awal maupun kesepakatan transaksi surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe.

Pengakuan itu terungkap saat kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, SH & Partners, Marselina Simatupang, menggali keterangan terkait kronologi awal transaksi.

“Bagaimana proses awal hingga terjadinya kesepakatan, saya tidak mengetahui,” ujar Togi di hadapan majelis hakim, Rabu, 21 Januari 2026.

Lebih lanjut, Togi menyatakan bahwa dirinya hanya memperoleh informasi mengenai transaksi tersebut dari atasannya saat itu, yakni Agustinus Whisnu Handoyono, mantan Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama Tbk. Ia menegaskan tidak terlibat secara langsung sejak tahap perencanaan hingga tercapainya kesepakatan transaksi surat berharga tersebut.

Baca Juga: Ekonom Indef: Jika CMNP Menang Gugatan, Negara Berpotensi Tambah Penerimaan Pajak Rp26 Triliun

“Tugas saya hanya menjalankan perintah untuk membuat surat transaksi kesepakatan,” kata Togi, seraya mengaku tidak mengetahui detail perencanaan maupun substansi transaksi yang dimaksud.

Sebagaimana diketahui, transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dan Hary Tanoe terjadi pada tahun 1999. Dalam skema tersebut, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar serta Obligasi Tahap II sebesar Rp189 miliar. Sebagai imbalannya, Hary Tanoe menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 28 juta yang diterbitkan oleh Unibank.

Namun, NCD tersebut diketahui tidak dapat dicairkan saat jatuh tempo dan dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Dalam jalannya persidangan, majelis hakim sempat memberikan teguran kepada Togi Sitindaon. Kuasa hukum CMNP lainnya, Chelsya Gabriella Parengkwang, menyebut bahwa sejak awal pemeriksaan, keterangan saksi terkesan berputar-putar dan cenderung membela salah satu pihak.

Baca Juga: Stimulus Pertumbuhan Ekonomi: CMNP Sambut Baik Diskon Tarif Tol 20 Persen di Masa Libur Sekolah

Menurut Chelsya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai kesaksian tersebut tidak fokus sehingga memberikan teguran langsung di ruang sidang. Ia menambahkan, teguran tersebut merupakan yang kedua kalinya diberikan majelis hakim kepada saksi yang dihadirkan pihak tergugat.

“Sebelumnya, majelis hakim juga menegur Agustinus Whisnu Handoyono dengan alasan serupa, yakni karena memberikan keterangan yang defensif,” ujar Chelsya.

Ia menilai saksi-saksi dari pihak tergugat seharusnya hanya memaparkan kronologi transaksi, bukan menyampaikan keterangan yang berputar-putar dan terkesan menguntungkan pihak tertentu.

“Setiap pertanyaan dari kuasa hukum CMNP dijawab tidak langsung ke pokok persoalan. Bahkan, keterangan saksi terkesan telah diarahkan untuk membela Hary Tanoe dan MNC, meskipun bertentangan dengan bukti yang telah diajukan di persidangan,” tegasnya.***