POJOKSATU.id - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menyatakan bahwa pernyataan Ketua Umum Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer (Noel), yang meragukan komitmen Polri dalam memberantas judi online tidak didukung oleh data dan fakta.
Noel, melalui berbagai media, menyebutkan bahwa pemberantasan judi online oleh Polri belum menunjukkan langkah konkret. Namun, menurut Haidar Alwi, selama periode 2023 hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengungkap 2.306 kasus judi online dengan 3.609 tersangka.
Noel juga menuduh bahwa semua pihak hanya sibuk beretorika dan bahwa bandar besar tidak pernah tertangkap. Namun, Haidar Alwi menegaskan bahwa Polri telah menangkap sejumlah bandar besar judi online, seperti Apin BK di Malaysia, Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi di Kamboja, serta seorang pria berinisial TCA dari Ciamis, Jawa Barat.
Baca Juga: Usulan Polisi di Bawah Kementerian Mencuat, Haidar Alwi Sebut Upaya Politis Lemahkan Polri
"Hal ini menunjukkan pentingnya memeriksa data dan fakta sebelum membuat penilaian agar tidak menyesatkan publik dan mengabaikan upaya keras yang telah dilakukan oleh Polri, Kementerian Kominfo, PPATK, dan Kemenko Polhukam dalam memberantas judi online," ujar Haidar Alwi, Selasa (16/7/2024).
Menurut Haidar Alwi, menangkap bandar besar judi online tidak semudah membalikkan telapak tangan karena judi online di Indonesia merupakan kejahatan lintas negara yang diorganisir dan dikendalikan dari luar negeri seperti Cina, Laos, Kamboja, dan Myanmar.
"Di negara-negara tersebut, judi online legal dan tidak melanggar hukum. Sementara di Indonesia, judi online termasuk tindak pidana. Perbedaan hukum ini membuat bandar besar judi online sulit ditangkap," jelas Haidar Alwi.
Jika bandar besar adalah warga Indonesia yang berada di luar negeri, Polri tidak bisa langsung meminta bantuan aparat setempat untuk menangkap dan memulangkan pelaku.
Untuk ekstradisi pun harus memenuhi syarat 'double criminality', yaitu tindakan tersebut harus merupakan kejahatan di kedua negara. Tanpa kerjasama bilateral atau multilateral, hukum Indonesia tidak bisa menjangkau mereka.
Baca Juga: Haidar Alwi: Serangan Hasto Terhadap Presiden Jokowi Dapat Merugikan PDIP
"Karena itulah bandar besar berada di luar negeri. Di Indonesia, mayoritas adalah korban dan operator, sedangkan bandar besar sedikit. Ada yang sudah ditangkap dan ada yang belum. Untuk menangkap mereka, dibutuhkan penyelidikan dan bukti kuat yang mengarah pada bandar besar tersebut," tutup Haidar Alwi.


