POJOKSATU.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono menyoroti konsep smart consumer protection di era digital saat ini.
Prof Bambang Sugeng menegasksan, hukum perlindungan konsumen menjadi instrumen penting dalam membentuk smart consumer dan menjaga keseimbangan dalam ekosistem ekonomi digital.
Hal tersebut yang disampaikan Prof Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono usai resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen pada Kamis, 9 Maret 2026.
Baca Juga: Afrina Scholarship Dibuka, Beasiswa S1 untuk Mahasiswa dan Siswa Kelas 12 dengan Bantuan UKT Penuh
Pengukuhan Prof Bambang sebagai Guru Besar itu dilakukan di Aula Garuda Mukti, Gedung Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR.
Dalam orasinya, ia menekankan bahwa perubahan cepat di era digital menuntut pelaku usaha untuk mampu beradaptasi melalui penguasaan kompetensi digital.
Akan tetapi keberhasilan bisnis tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada integritas.
Baca Juga: Perluasan PIP hingga TK dan Strategi Inovatif Tekan Angka Anak Tidak Sekolah
Ini terjadi lantaran teknologi digital memberikan peluang besar bagi UMKM, terutama untuk memperluas jangkauan pasar tanpa terikat batas geografis melalui platform digital, baik di tingkat nasional maupun internasional.
"Selain itu, digitalisasi turut meningkatkan efisiensi operasional melalui penggunaan aplikasi pembukuan digital serta mendorong inovasi model bisnis," tegasnya, dikutip pojoksatu.id dari laman resmi unair.ac.id.
Konsep Smart Consumer Protection
Menurut Prof Bambang, setidaknya terdapat tiga karakteristik utama smart consumer.
Baca Juga: Webinar Inovasi Pembelajaran Digelar, Guru Diajak Kuasai Komik AI dan AR Assemblr EDU
Pertama, mulai dari pemahaman hak dan kewajiban serta pengetahuan mengenai mekanisme perlindungan hukum untuk konsumen.
Lalu, kemampuan menilai keandalan informasi produk serta memiliki literasi informasi digital.
Hingga kemampuan pengambilan keputusan kritis dan rasional berdasarkan informasi yang valid dan terverifikasi.
Dalam kerangka tersebut, smart consumer bukan konsep yang berdiri sendiri.
"Smart consumer hadir dari hasil interaksi antara sistem hukum yang efektif, kebijakan publik yang responsif, dan tingkat literasi masyarakat yang memadai," jelasnya.
Karena itu, Prof Bambang mengusulkan suatu kerangka konseptual sebagai dasar pengembangan hukum perlindungan konsumen di era digital.
Smart Consumer Protection menjadi sebuah konsep yang menempatkan konsumen dalam tiga dimensi utama yang saling terhubung.
Baca Juga: Inovasi Biogasoline dari Sawit, ITS Kembangkan Bahan Bakar Alternatif Minim Limbah
Tiga konsep besarnya meliputi perlindungan regulatif, pemberdayaan konsumen, serta ekosistem digital yang berkeadilan.
Ketiga dimensi tersebut membentuk suatu hubungan yang saling memperkuat.
Regulasi yang kuat akan menciptakan sistem pasar yang lebih adil, pemberdayaan konsumen akan meningkatkan kualitas keputusan konsumen.
Baca Juga: Inovasi Wood Pellet dari Sekam Padi, Dosen UMM Dorong Limbah Jadi Energi Bernilai Jual Tinggi
"Sementara ekosistem digital yang bertanggung jawab akan memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak-hak konsumen," papar dia.
Masa Depan Ekonomi Digital Ditentukan Manusia
Selain itu, Prof Bambang juga menekankan bahwa perkembangan hukum perlindungan konsumen di Indonesia dapat terus bergerak seiring dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi instrumen pengaturan, tetapi juga menjadi kekuatan moral dan intelektual yang membimbing masyarakat dalam menghadapi perubahan yang semakin cepat.
Prof Bambang juga mengajak para konsumen dan pelaku usaha untuk tetap sadar dan tidak kalah dengan teknologi.
Menurutnya, teknologi hanya memperkuat nalar, bukan menggantikannya. Sedangkan pasar seharusnya mempertemukan nilai, bukan sekadar harga.
Baca Juga: Warning, WFH Tiap Jumat Bukan Libur Tambahan, Menkomdigi Tegaskan Layanan Publik Tak Boleh Terganggu
Karena itu, Prof Bambang mengajak semua pihak bersama-sama mendorong pelaku usaha untuk tumbuh dengan etika dan konsumen untuk bertindak dengan kesadaran.
"Sebab masa depan ekonomi digital tidak ditentukan oleh mesin, tetapi oleh manusia yang menggunakannya," tandas Prof Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono.***

