POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan stimulus besar untuk sektor properti nasional dengan memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen.

Khususnya untuk pembelian rumah dan apartemen pembeliannya ditanggung negara sampai maksimum bagian harga Rp2 miliar sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan bertujuan meringankan beban pembeli serta menjaga pertumbuhan sektor properti yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional.

PPN DTP adalah insentif di mana pemerintah menanggung seluruh beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) sampai pada bagian harga jual maksimum Rp2 miliar.

Baca Juga: Pemkab Bandung Daftarkan 42.900 Petani ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Perkuat Perlindungan Sosial

Artinya, pembeli tidak perlu membayar PPN dari bagian harga rumah tersebut karena seluruhnya ditanggung pemerintah. 

Siapa yang Bisa Memanfaatkan?

Fasilitas ini berlaku untuk:

Pembelian rumah baru siap huni maupun apartemen siap huni sepanjang tahun 1 Januari – 31 Desember 2026.

Rumah atau apartemen dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah hanya menanggung PPN sampai bagian harga Rp2 miliar dari properti tersebut. 

Insentif diberikan sekali saja untuk satu unit hunian bagi setiap orang yang memenuhi ketentuan. 

Dengan ketentuan ini, pembeli rumah senilai Rp3 miliar bisa mendapatkan PPN gratis hingga Rp2 miliar dari harga jualnya, sehingga mengurangi total beban pajak secara signifikan. 

Pelonggaran PPN DTP ini bukan sekadar soal pajak murah.

Baca Juga: Daftar Motor Matic Irit BBM 2026: Stylish dan Praktis yang Cocok untuk Harian

Pemerintah menjadikan kebijakan ini strategi untuk mendongkrak daya beli masyarakat, menyokong pertumbuhan sektor properti, dan menjaga momentum ekonomi makro Indonesia di tengah tantangan global.

Kebijakan ini juga dinilai bisa meningkatkan penyerapan produk industri domestik yang terkait pembangunan rumah. 

Agar mendapatkan fasilitas ini, calon pembeli wajib:

Menandatangani Akta Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan pelunasan bayaran sesuai aturan di hadapan pejabat pembuat akta tanah.

Penyerahan unit rumah atau apartemen harus dibuktikan dengan berita acara serah terima dalam periode 2026.

Pengembang wajib melaporkan realisasi penyerahan dan PPN DTP dalam aplikasi resmi kementerian terkait.

Baca Juga: Rentang Kendali Kebablasan dan Wilayah Terlalu Luas, Pakar Kriminologi Dorong Pemecahan Polri Berbasis Teritorial

Dengan pemerintah menanggung PPN sampai Rp2 miliar, pembeli rumah pada segmen menengah kini berpotensi menghemat puluhan hingga ratusan juta rupiah dibandingkan harus membayar PPN penuh.

Hal ini diperkirakan akan mempercepat keputusan pembelian rumah, serta memberikan keuntungan tambahan bagi pengembang dalam memasarkan unit hunian. 

Stimulus ini melanjutkan rangkaian insentif yang telah diberikan sejak 2023 dan terus diperluas untuk memperkuat sektor properti yang menjadi salah satu pilar penting dalam roda ekonomi nasional.

Meski sangat menguntungkan pembeli, kebijakan ini tetap memiliki batasan yang harus dipahami oleh calon pembeli dan pengembang.

Baca Juga: Imbas Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Kuasa Hukum Sebut Arkana Aidan Misbach Tidak Masuk Dalam Putusan PA

Terutama terkait masa berlaku insentif, batas harga rumah, dan syarat administratif yang harus dipenuhi untuk bisa menerima fasilitas PPN DTP 100 persen.***