POJOKSATU.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi dan Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua kembali menggelar aksi di depan gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin, 23 September 2024.

Koordinator Lapangan aksi Pijar Keadilan Demokrasi Rizal Muin meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mencoret dari daftar Asset Eks Yayasan Kerja Aama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Point 10 dalam daftar Asset, Development Foundation-IJJDF) pada sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 456/ KMK.06/2018.

Baca Juga: LSM Pijar Keadilan Demokrasi Desak PUPR Ganti Hak Ulayat Laut Suku Ireeuw

"Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia tentunya memiliki latar belakang historis yang cukup panjang dengan berbagai macam lika-liku perkembangannya," kata dia dalam aksi itu.

"Masyarakat Hukum Adat tentunya merefleksikan adanya sebuah kecenderungan bahwa Indonesia memiliki beragam kebudayaan yang terintegrasi dalam tatanan kehidupan bernegara," sambung dia.

Rizal menegaskan apabila pemerintah ikut dalam dan perampasan tanah rakyat terhadap hak-hak masyarakat adat, sebagaimana halnya yang tejadi pada tanah adat "OH YAP" suku Irccuw di Hamadi yang tidak pernah melakukan pembebasan tanah, pelepasan adat, pengadaan tanah dengan ganti rugi.

"Kami dipaksakan masuk sebagai Asset lJJDF oleh Oknum Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan/ Direktorat Jendral Kekayaan Negara(DJKN) yang tidak bertanggung jawab dan melanggar sejumlah instrument hukum dan hukum adat itu sendiri," ucap dia.

Baca Juga: Bikin Mewek! Berangkat Umroh Bawa Kamari, Jennifer Coppen Berharap Bisa Ketemu Papa Dali di Tanah Suci

Rizal menjelaskan keberadaan suku Ireeuw telah ada jauh sebelum Negara lahir tanggal 17 Agustus 1945.

Suku Ireeuw keondoafian tobati engross telah melepaskan (membebaskan) secara sah tanah tersebut sesuai dengan hukum adat yang berlaku secara turun temurun dengan nama adat "OH YAP" adalah sah dan mutlak milik Rizal Muin.

Dia menyebut jaminan konstitusional terhadap eksistersi Masyarakat Hukum Adat telah termaktub di dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dia mengatakan hak tradisional atau hak ulayat merupakan salah satu hak yang menjadi skala prioritas dalam perlindungarn hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia pada bidang agraria sebagaimana termaktub pada Pasal 3 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Menurut Rizal, pengaturan hak Ulayat tersebut dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan merupakan suatu jaminan yang diberikan oleh negara terhadap Masyarakat Hukum Adat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai pengakuan dalam hal hak atas tanah khususnya dalam hal hak Pengaturan hak ulayat milik.

Sebagaimana pengertiannya hukum adat adalah suatu kompleks norma- norma yang bersumber pada perasaleti Keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena memiliki akibat hukum.

Maksud dari regulasi itu adalah mencakup aspek-aspek basis kebudayaan masyarakat setempat, termasuk di dalamnya adalah terkait kedudukan lembaga adat dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia serta adanya peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat dengan fungsi menyelesaikan sengketa perdata dan pidana dalam lingkungan masyarakat hukum adat itu sendiri dengan batasan-batasan yang ditentukan.

"Perwųjudan jaminan hak tanah adat atau hak ulayat di masa reformasi hingga sekarang, yaitu adanya revitalisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 20o01 Jo UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," terang dia.

Masyarakat Adat Papua sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf (s) undang - undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi papua bahwa secara turun temurun di dalam masyarakat adat "Keondofian TBadic Rauw (IREEUW}" telah dikenal hak ulayat masyakat adat dan hak adat perorangan meliputi Hak Ulayat Tanah (HUT) yang wajib di lindungi oleh hukum sesuai dengan penegasan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi provinsi papua

BAB XI perlindungan Hak - Hak Masyarakat Adat pasal 43 ayat 1,2,3,4, dan 5 Juncto PERDASUS Nomor 20 Tahun 2008 tentang peradilan Adat di papua Juncto PERDASUS Nomor 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas tanah Juncto PERDASUS Nomor. 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua terkait 7 (tujuh) wilayah adat di Papua sebagai berikut Tabi, Saireri, Anim Ha, Lapago, Mepago, Bomberai dan Domberai.***