POJOKSATU.id - Seorang buruh harian di Kabupaten Gowa bernama Erlangga Hamka, nekad mencuri 4 tandan pisang milik tetangganya sendiri.
Kejadian tersebut dilakukan saat momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus lalu, di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 15:30 WITA.
Pemilik melaporkan kejadian kehilangan ini pada Polsek Barombong dan akhirnya Erlangga ditetapkan jadi pelaku.
Baca Juga: Teater Djarum 38 Tahun: Dari Panggung Kehidupan untuk Kehidupan
Erlangga mengakui perbuatannya, setelah diminta keterangan ternyata motifnya karena kebutuhan ekonomi.
Ia yang sudah menjadi kepala rumah tangga memiliki istri yang tengah berbadan dua dan harus membayar utang per minggunya Rp100.000.
Pria asal Desa Kanjilo ini meminjam uang kepada koperasi milik salah satu BUMN, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, diduga penghasilan sebagai buruh harian lepas tak mencukupi.
Baca Juga: PLN Tunjukkan Keandalan Sistem Listrik Berlapis di Momen Kenegaraan
Dari empat tandan pisang yang dicurinya, dua di antaranya sudah laku terjual sebesar Rp150.000 yang dijualnya di Kecamatan Tamalate, Makassar.
Uang tersebut langsung ia bayarkan untuk cicilan utang per minggunya, dan 2 tandan pisang lagi belum sempat dijual.
Di hadapan pemilik pisang, Erlangga bercucuran air mata memohon maaf atas perbuatannya.
Baca Juga: Nokia Beam LITE 2025, Spesifikasi Gahar, Tahan Goresan dan Benturan, Tapi Harga Tetap Bersahabat
Pemilik pisang bernama Rustam, akhirnya mau memaafkan Erlangga dan dengan lapang dada mencabut laporannya.
Rustam memaafkannya karena niatnya mencuri memang murni karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Akhirnya dilakukan proses restorative justice dihadapan sejumlah pihak terkait, dari kepala desa dan kepala dusun setempat hingga orang tua Erlangga.
Baca Juga: Mengenal Tanda Jabatan dalam Gerakan Pramuka, Simbol Kepemimpinan dan Tanggung Jawab Anggota
Hadir juga Kapolsek Barombong, Kanit Reskrim Polsek Barombong, Kasi Propam, Kasat, Binmas, Kasat Intel, dan perwakilan dari Kecamatan Barombong.
Pelaku dan pemilik pisang berjabat tangan dihadapan pihak terkait untuk saling memaafkan.
Menurut pihak kepolisian, langkah ini diambil karena syarat hukum dan sosial sudah dipenuhi untuk restorative justice.
Baca Juga: 6 Tips Cari Aman Berkendara Motor, Biar Selalu Selamat di Jalan
Kerugian pemilik pisang Rp300.000 sudah dikembalikan dan pelaku secara kooperatif mengakui perbuatannya.
Restorative justice tidak dimaksudkan untuk membenarkan aksi pencurian, tapi cara ini diambil sebagai langkah kemanusiaan.
Pada momen tersebut, pihak kepolisian juga memberikan bantuan berupa sembako dan uang tunai kepada Erlangga, sebagai bentuk kepedulian.***

