POJOKSATU.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Gandi Sulistiyanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 12 Juni 2024.

Laporan ini disebabkan oleh pernyataan Gandi yang menyatakan bahwa almarhum Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas, tidak memiliki saham di perusahaan tersebut. Laporan ini diajukan oleh Freddy Widjaja, putra Eka Tjipta.

Freddy Widjaja mengungkapkan bahwa Gandi, yang bekerja di Sinar Mas, seharusnya mengetahui bahwa ayahnya adalah pendiri dan pemilik utama Sinar Mas.

Baca Juga: Pelapor Bos Sinar Mas Diperiksa Polisi

"Namun, bagaimana mungkin Gandi mengatakan ayah Pak Freddy tidak memiliki saham sama sekali di Sinar Mas?" ujar Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, kuasa hukum Freddy, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Alvin menilai pernyataan Gandi sebagai keterangan palsu yang menghina almarhum Eka Tjipta dan keluarganya.

"Ini bukan hanya bohong, tetapi juga menyesatkan masyarakat dan menghina ahli waris," tambah Alvin.

Sebagai bukti, Freddy dan tim hukumnya menyerahkan dokumen-dokumen seperti akta notaris, video, dan bukti pernyataan Gandi di media. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/3256/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Bos Sinar Mas Franky Widjaja Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Adik Tirinya

Freddy menjelaskan pernyataan kontroversial tersebut disampaikan oleh Gandi pada Juli 2020 melalui berbagai media, termasuk video dan media online serta cetak.

Freddy merasa pernyataan itu menghina keluarga dan tidak sesuai dengan fakta, karena bukti kepemilikan saham ayahnya sangat jelas.

"Kami memiliki bukti kepemilikan saham ayah saya, bahkan 100 persen saham tersebut milik bapak saya," ujar dia.

Freddy menduga ada pihak yang mempengaruhi Gandi untuk membuat pernyataan tersebut, dengan tujuan menghilangkan hak warisan keluarga.

Jika Gandi bersedia mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara publik, Freddy mempertimbangkan untuk berdamai.***