POJOKSATU.id – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ariyo DP Irhamna, menilai bahwa posisi fiskal negara berpeluang memperoleh dampak positif apabila gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap pemilik MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo, dikabulkan oleh pengadilan.

Saat ini, perkara gugatan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, CMNP menuntut ganti rugi sebesar Rp119 triliun terkait transaksi tukar menukar surat berharga yang terjadi pada Mei 1999.

CMNP diketahui mengalami kerugian setelah menerima Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS dari Hary Tanoe sebagai alat tukar surat berharga, yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan. Padahal, CMNP telah lebih dahulu menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II sebagai bagian dari transaksi tersebut.

Baca Juga: Defisit APBN Tembus Rp560 Triliun hingga November 2025, Menkeu Ungkap Kondisi Sebenarnya

Ariyo menyebutkan, apabila pengadilan mengabulkan gugatan CMNP, negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan pajak sekitar Rp26,4 triliun. Nilai tersebut setara dengan sekitar 0,88 persen dari total APBN 2025 yang mencapai Rp3.005 triliun.

Menurutnya, meskipun secara persentase tidak terlalu besar, tambahan penerimaan tersebut sangat berarti untuk memperkuat kapasitas fiskal negara, terutama dalam mendukung pembiayaan pembangunan.

“Secara persentase memang bukan game changer, tetapi Rp26,4 triliun ini sangat bermanfaat dan menjadi kewajiban negara untuk menetapkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ariyo kepada wartawan, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia juga menilai dana tersebut relevan dengan kebutuhan pemerintah saat ini, khususnya untuk membantu pemulihan wilayah di Pulau Sumatera yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Selain itu, potensi penerimaan pajak dari kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 1,1 persen dari target penerimaan perpajakan nasional tahun 2025 sebesar Rp2.358 triliun.

Ariyo menjelaskan, potensi pajak tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.03/2009 yang mengatur perlakuan pajak atas piutang yang sebelumnya telah dihapus buku (write-off), namun kemudian berhasil dipulihkan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa piutang yang kembali diperoleh wajib dilaporkan dan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) badan sesuai tarif yang berlaku. Kondisi ini, menurut Ariyo, berpotensi memicu audit forensik untuk menelusuri waktu penghapusan piutang, dasar pencatatan akuntansi, hingga bukti ketidaktertagihan.

Ia juga menilai sengketa bernilai besar yang melibatkan figur publik dan perusahaan terbuka seperti CMNP dan MNC Asia Holding dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan kepatuhan pajak di sektor korporasi.

Baca Juga: Beroperasi Sejak Tahun 2022, Praktik Ilegal Aborsi di Apartemen Bassura Raup Keuntungan Hingga Rp 2,6 Miliar

“Kasus ini berpotensi menjadi preseden audit dan mendorong peningkatan transparansi apabila ditindaklanjuti secara konsisten oleh otoritas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ariyo mengusulkan agar Menteri Keuangan turut memantau perkembangan perkara-perkara korporasi yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap fiskal negara. Menurutnya, pemantauan sejak awal penting untuk memperkirakan potensi penerimaan dan risiko terhadap anggaran negara.

Ia juga mendorong koordinasi lintas lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI), guna memastikan keterbukaan informasi, khususnya karena perkara ini melibatkan perusahaan publik.

“Dalam sengketa CMNP melawan Hary Tanoe ini, keterbukaan informasi dan koordinasi antarotoritas menjadi sangat penting,” pungkas Ariyo.***