POJOKSATU.id - Pengacara LX mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, untuk segera menangkap Direktur Utama PT Smardjaya, Siti Marlina Br Lubis, karena dia menduga Siti terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 miliar.
David Salim, perwakilan LX yang merupakan warga negara asing (WNA), mengungkapkan hal ini saat berada di Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Omtober 2024.
“Kami meminta Pak Kapolda untuk segera menangkap pelaku karena ini jelas-jelas merupakan kasus penipuan,” ujar David.
David juga berharap agar ada kepastian hukum dalam kasus ini dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengingat kasus tersebut telah berjalan hampir empat tahun tanpa kejelasan hukum.
"LX, yang tidak memahami birokrasi di Indonesia, berharap kasus yang telah berlangsung selama tiga tahun enam bulan ini segera menemukan kepastian hukum," tambahnya.
Ahmad Muhammad, Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPN-RI) dan kuasa hukum LX, juga meminta perhatian khusus dari Kapolda terkait kasus ini.
Menurut Ahmad, laporan yang telah terdaftar dengan nomor LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ belum menunjukkan perkembangan dari penyidik selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Duduk Ngopi di Warkop Bareng Forkopimda, Kapolda Bahas Kamtibmas di Sumut
“Kami hadir hari ini mendampingi saksi yang akan diperiksa oleh penyidik, tetapi kami tidak mengetahui detail pemeriksaannya karena menunggu di luar,” jelas Ahmad.
Ia berharap Kapolda Metro Jaya memberi perhatian khusus terhadap kasus yang merugikan kliennya tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan videotron di Jakarta, salah satunya di Monas, yang dimenangkan oleh PT Smardjaya.
LX, pengusaha asing, diminta memberikan modal awal sebesar Rp2,7 miliar dengan janji proyek tersebut akan sangat menguntungkan. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi. Akibatnya, LX melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.***

