POJOKSATU.id – Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Jakarta, kali ini menimpa ahli waris Reni Burhan. Menurut laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Risma Situmorang, mafia tanah diduga telah mengintimidasi korban hingga menyebabkan kematian.

Risma melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1043/II/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ pada 23 Februari 2021. Meskipun laporan telah berusia lebih dari tiga tahun, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

"Pelakunya sebenarnya sudah diketahui berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, namun pihak kepolisian belum menetapkan tersangka," ujar Risma kepada media, Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Juga: Disaat Kapolri Gencar Tindak Tegas Judi Online, Kapolsek Ini Malah Asik Judi Sabung Ayam, Berujung Dicopot Deh

Masalah ini berawal ketika Reni Burhan hendak menjual asetnya di Kemang, Jakarta Selatan, kepada Arnold Siahaya. Alih-alih melakukan transaksi penjualan, Arnold justru diduga memalsukan transaksi utang piutang senilai Rp 7,8 miliar.

"Berdasarkan bukti yang kami miliki, transaksi utang piutang itu tidak pernah terjadi. Saldo rekening Ibu Reni sekitar Rp 28 juta saat kejadian, dan dananya ditarik kembali oleh Arnold dan kelompoknya," jelas Risma.

Akibat manipulasi tersebut, Reni Burhan tidak pernah menerima uang yang seharusnya ada dari transaksi tersebut.

"Transaksi utang piutang itu hanyalah tipu muslihat untuk menjebak orang tua klien kami," tambahnya.

Baca Juga: Warga Cianjur Minta Bantuan AHY karena Jadi Korban Mafia Tanah

Risma mengungkapkan bahwa intimidasi yang dilakukan oleh kelompok Arnold menyebabkan Reni Burhan mengalami depresi berat hingga akhirnya meninggal dunia.

"Orang tua klien kami sangat tertekan dan hal ini berujung pada kematian beliau," kata Risma.

Risma juga menyatakan bahwa bukti yang diberikan kepada penyidik sudah sangat banyak.

"Kami telah menyerahkan lebih dari 20 alat bukti. Namun, kami melihat ada ketidakseriusan dalam menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar dia.

Ia juga mengkritik penegakan hukum yang lebih cepat merespon kasus mafia tanah yang menimpa tokoh terkenal seperti Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir, dibandingkan dengan kasus yang menimpa masyarakat biasa.

Baca Juga: Demo di Depan ART/BPN, AHY Didesak Segera Tuntaskan Mafia Tanah di Papua

"Reaksi cepat terlihat saat korbannya adalah tokoh terkenal, namun tidak demikian dengan kasus seperti klien kami," ungkapnya.

Risma mendesak penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada, dan menjaga integritas mereka dalam menangani kasus mafia tanah.

Menurut Risma, seorang notaris berinisial SNL juga terlibat dalam membuat akta jual dan pengosongan yang membantu kelompok Arnold Siahaya dan Feriyanto dalam melakukan intimidasi. Akta tersebut juga menyatakan bahwa Reni Burhan tidak memiliki anak atau suami.

Ia berharap hukum ditegakkan dengan benar dan kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi pemberantasan mafia tanah di Indonesia, terutama di Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, Kasubdit Harda Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ratna Quratul Aini dan penyidik Ipda B.Y Anggoro belum memberikan tanggapan resmi kepada media.

"Jangan sampai kasus ini menjadi catatan buruk dalam upaya penegakan hukum terhadap mafia tanah di Indonesia," pungkas Risma.***