POJOKSATU.ID - Kaputusan Komisi V DPR RI yang mengusulkan agar kepala daerah tidak lagi memegang proyek pembangunan jalan bukan sekadar persoalan teknis anggaran dan konstruksi.

Ini adalah bagian dari perubahan besar terhadap kekuasaan struktural di pemerintahan daerah yang selama ini sedikit banyak tidak terlihat namun sangat berpengaruh dalam dinamika politik lokal Indonesia.

Proyek pembangunan jalan dari perbaikan jalan desa hingga jalan provinsi selama ini bukan sekadar urusan pembangunan fisik.

Jalan adalah alat strategis yang memungkinkan kepala daerah menunjukkan kinerja kepada publik dan menarik dukungan politik.

Baca Juga: Eyang Meri Dianugerahi Bintang Bhayangkara Sebagai Bentuk Penghormatan Negara untuk Polri

Di daerah, jalan yang rusak dan kemudian diperbaiki sebelum pemilu sering dilihat sebagai wujud keberpihakan pemimpin terhadap rakyatnya.

Dalam praktiknya, kepala daerah sering menggunakan proyek jalan untuk memperkuat posisi politik, menarik simpati pemilih, dan membangun jaringan patronase lokal.

Penguasaan proyek ini memberi mereka kontrol atas anggaran dan alokasi sumber daya yang berdampak langsung kepada warga. 

Usulan DPR menghentikan peran kepala daerah ini berarti mengambil kembali “alat politik” yang selama ini berbicara dalam bahasa pembangunan namun berujung pada politik elektoral.

Baca Juga: Di Balik Proyek Jalan Soka, Ada Ancaman Serius bagi Atlet Usia Dini di Stadion Karawang

Jika kepala daerah kehilangan wewenang dalam memegang proyek jalan, dampaknya jauh lebih luas daripada sekadar pengaturan teknis. Ini berarti:

  • Pemutusan hubungan langsung antara politik lokal dan alokasi sumber daya pembangunan.

    Selama ini, kepala daerah menggunakan proyek untuk memperkuat dukungan politik melalui janji dan realisasi infrastruktur.

  • Mengurangi kemungkinan proyek jalan dijadikan alat “reward” kepada konstituen tertentu, sebuah praktik yang kerap terjadi di pilkada atau pemilihan legislatif lokal.

  • Mengubah dinamika relasi kekuasaan antara pusat dan daerah, karena proyek harus dikelola atau diawasi oleh entitas lain bukan lagi semata-mata di tangan kepala daerah sendiri.

Usulan ini sekaligus menantang konsep otonomi daerah yang selama ini menjadi pilar sistem pemerintahan Indonesia.

Selama bertahun-tahun, kepala daerah dipilih langsung dan diberi wewenang untuk mengelola sebagian besar fungsi pemerintahan, termasuk pembangunan.

Baca Juga: Ada Lagi Aja KPK OTT Pegawai Aktif Pajak di Banjarmasin!

Melepaskan proyek strategis seperti jalan berarti menyusutkan “ruang manuver” kepala daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sebuah langkah yang bisa mengubah wajah politik lokal dalam jangka panjang. 

Dampaknya bisa berupa:

  • Redefinisi peran kepala daerah sebagai pemimpin administratif, bukan lagi pemegang kendali atas “harta strategis” lokal.

  • Reshuffle jaringan patronase yang selama ini dibangun melalui proyek-proyek infrastruktur.

  • Pengaruh baru dari aktor birokrasi pusat atau badan lain dalam menentukan prioritas pembangunan jalan, terutama jika pengelolaan kewenangan ini dipindahkan ke entitas yang lebih dekat dengan pemerintahan pusat atau lembaga teknis.

Baca Juga: Efek Domino Proyek Chromebook Kemendikti Saintek dan Kemendikdasmen, Harga Pasar Terguncang, UMKM IT Tertekan

Walau disampaikan sebagai upaya memperbaiki tata kelola, usulan ini bisa menimbulkan perdebatan:

  • Apakah hal ini akan melemahkan otonomi daerah?

    Kritik yang muncul biasanya menyatakan bahwa langkah seperti ini justru mengikis kemandirian daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan.

  • Apakah proyek jalan akan didominasi oleh birokrat pusat atau pihak lain?

    Kepala daerah yang selama ini memahami kebutuhan lokal secara kontekstual mungkin keberatan jika peran itu diganti oleh pihak yang kurang dekat dengan masyarakat.

  • Bagaimana dengan efektivitas dan kecepatan pembangunan?

    Dipindahkannya penguasaan proyek bisa memperpanjang birokrasi, jika tidak dikelola dengan sistem yang sangat efisien.

Usulan DPR agar kepala daerah tidak lagi memegang proyek pembangunan jalan pada hakikatnya bukan hanya soal jalan itu sendiri.

Baca Juga: Inilah Tips Lolos Seleksi CPNS Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan 2026, Simak Selengkapnya

Ini adalah sinyal perubahan besar terhadap cara kekuasaan dan sumber daya dikendalikan di tingkat lokal.

Jalan yang selama ini menjadi simbol pembangunan bisa saja berubah menjadi indikator reformasi struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Jika kepala daerah tidak lagi memegang kendali atas proyek jalan, kekuasaan politik di desa dan kabupaten bisa menjadi lebih transparan, namun juga menimbulkan tantangan lain terkait koordinasi dengan pusat dan efektivitas pembangunan.

Di situlah letak pergeseran sunyi yang bisa berdampak panjang terhadap demokrasi lokal Indonesia.***