POJOKSATU.ID- Organisasi, Relawan Dan Kelompok Pro Demokrasi yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK) akan menggelar aksi di depan kantor DKPP Jakarta pusat pada Rabu 22 November 2023
Aksi ini digelar untuk mendesak DKPP agar memproses 7 komisioner KPU RI terkait pelanggaran kode etik pada penerimaan berkas dan penetapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menggelar aksi di depan DKPP. Mendesak memecat komisioner KPU karena pelanggaran kode etik," kata Jubir Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK), Mixil dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Non PSO di Modern Outlet Wilayah Regional Jawa Bagian Barat
Axil mengingatkan agar KPU, Bawaslu, ASN dan aparat negara TNI dan Polri bertindak netral dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, fakta- fakta dilapangan, sudah mulai banyaknya kecurangan dipertontonkan.
"Jangan ada Pemilu curang yang akan mengembalikan Indonesia pada masa Orde Baru," tuturnya.
Karena itu, ia pun menghimbau masyarakat untuk hati -hati memilih pemimpin, termasuk jangan memilih pemimpin yang melanggar konstitusi.
"Masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang melanggar konstitusi dengan sengaja merubah UU demi kekuasaan," tegasnya.
Baca Juga: Sesuai Prediksi, Inilah Hasil Tes Narkoba Sampel Rambut G-Dragon
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.
Hasil putusan, Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat atas putusannya soal batas usia cawapres.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly, Selasa (7/11/2023).
Adapun sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman adalah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tegasnya.
Saat ini Ketua Mahkamah Konstitus (MK) dipimpin oleh Suhartoyo. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim (RPH) ***


