POJOKSATU.id – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Usai sidang pembacaan putusan pada Senin, 12 Januari 2026. Danny menyatakan tetap menghormati vonis majelis hakim. Meski demikian, ia menyayangkan sejumlah fakta penting yang menurutnya terungkap dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh, khususnya terkait aspek regulasi dan karakter keputusan bisnis di lingkungan BUMN.

“Saya menghormati putusan majelis hakim, tetapi sangat menyayangkan banyak fakta persidangan, terutama yang berkaitan dengan regulasi dan keputusan bisnis BUMN, tidak dipertimbangkan secara utuh,” ujar Danny kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Danny menegaskan bahwa kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 serta Permen ESDM Nomor 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat.

 Baca Juga: Mantan Direktur PGN Danny Praditya Bantah Terima Aliran Dana dalam Kasus Kerja Sama Gas

Ia juga mengungkapkan adanya fakta persidangan terkait surat dari Direktorat Jenderal Migas pada September 2021 yang disebut telah menganulir teguran sebelumnya.

“Ada fakta persidangan bahwa surat Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebenarnya masih bisa dijalankan,” katanya.

Menurut Danny, ketiadaan sanksi dari regulator terhadap PT IAE seharusnya menjadi indikasi bahwa perjanjian kerja sama tersebut masih memiliki ruang keberlanjutan dengan penyesuaian tertentu. Namun, pertimbangan tersebut dinilainya tidak tercermin dalam amar putusan.

Lebih lanjut, Danny menilai pemidanaan terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden negatif bagi para pengambil keputusan di tubuh BUMN. Ia menekankan bahwa keputusan bisnis seharusnya dinilai dalam kerangka tata kelola perusahaan dan manajemen risiko, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.

“Bagaimana mungkin upaya menjaga amanah, menjalankan tupoksi, dan melakukan inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan dipidana,” ujarnya.

Ia juga mengaku khawatir kondisi tersebut akan membuat jajaran direksi BUMN enggan mengambil keputusan strategis, khususnya dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan agenda hilirisasi yang membutuhkan keberanian dan kecepatan pengambilan keputusan.

Danny bahkan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto atas kasus yang menjeratnya.

“Bukan tidak mungkin, ke depan teman-teman direksi BUMN, baik yang masih menjabat maupun yang sudah tidak, dapat terjerat pidana dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Dalam keterangannya kepada media, Danny menyebut insan BUMN sebagai penjaga aset negara, bukan perampok uang negara.

Baca Juga: Ahli Ungkap Unsur Kerugian Negara dan Kolektifitas Direksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

“Kami ini prajurit penjaga aset negara. Hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi juga dipidana dan dihukum,” tegasnya.

Ia juga mengutip amar putusan majelis hakim yang menyatakan tidak ditemukan aliran dana yang dinikmati dirinya secara pribadi dari kerja sama PGN–IAE.

“Itu sudah terungkap dalam fakta persidangan,” ujarnya.

Danny mengklaim hingga saat ini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik dari sisi pasokan gas, infrastruktur, maupun laba.

Ia menyebut potensi keuntungan PGN mencapai 84 juta dolar AS per tahun atau sekitar 500 juta dolar AS selama enam tahun kontrak.

Sementara itu, kerugian negara yang disebutkan dalam perkara tersebut, menurut Danny, masih berupa kewajiban kontraktual yang seharusnya dapat dimitigasi.

“Sayangnya, mekanisme mitigasi kontrak tidak dijalankan secara optimal sebelum perkara ini ditarik ke ranah pidana,” katanya.

Penasihat hukum Danny, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari secara mendalam pertimbangan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.

“Sangat tidak masuk akal bagi kami, orang yang tidak menerima apa-apa justru dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pihak yang menikmati keuntungan,” tegas Michael.

Ia juga mengkritisi konstruksi perkara yang menempatkan kliennya seolah sebagai inisiator utama dalam kerja sama tersebut.

“Padahal, tupoksi klien kami sebagai Direktur Komersial adalah mencari pasokan gas dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Michael menilai terdapat kontradiksi dalam pertimbangan putusan, karena majelis hakim menyebut perkara ini sebagai hasil keputusan kolektif-kolegial direksi, namun tanggung jawab pidana terbesar justru dibebankan kepada Danny.

“Kami akan menunggu salinan lengkap pertimbangan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp250 juta kepada Danny Praditya.

Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE periode 2017–2021 sebagaimana dakwaan alternatif pertama.***