POJOKSATU.id - Ditlantas Polda Metro Jaya tilang tiga rombongan mobil mewah yang putar balik lawan arah di Tol Depok-Antasari pada Minggu (10/092023) lalu.

Ketiga pengendara langsung di tilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Rabu (4/10/23) pagi. 

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sutikno mengatakan Rombongan mobil mewah yang putar balik di Tol Desari sudah kami tindak.

Yaitu, berupa sanksi tilang pada ketiga penggendara mobil. 

Baca Juga: Berbahaya! Diduga Kebabalasan Saat Melintas di Jalan Tol Depok-Antasari 3 Mobil Mewah Putar Balik Lawan Arah

"Telah kami lakukan penindakan hukum dengan sanksi tilang kepada pelanggar masing masing," kata Sutikno saat di konfirmasi.

Para pengemudi mobil yang ditilang adalah NS (47) pengemudi mobil CRV warna hitam ,GE (41) pengendara mobil Alpard warna putih dan TA (39) pengendara mobil Mery berwaran putih.

PIhak Ditlantas Polda Metro Jaya menyita (SIM) surat izin mengemudi dari setiap pengendara.

Para pelamnggar di jerat dengan Pasal 287 (1) Jo 106 (4) hrud a dan b Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca Juga: Tim Presisi Polres Metro Depok Tangkap Puluhan Pelajar saat Janjian Tawuran di Media Sosial Instagram

"Kepada para pengemdui tersebut, telah dikenakan PAsal 287 (1) JO 106 (4) huruf adan b, tentang pelannggaran rambu atau marka dengan denda Rp. 500.000" Ujar Suktino Kasat PJR Polda Metro Jaya.

Adanya peristiwa video yang viral, ketiga pengendara itu mobil mendatangi kepolsian pada rabu pagi (4/10/2023) untuk dilakukan penilangan dan melakukan permintaan maaf atas peristiwa terjadi. 

Perimntaan maaf ini ditunjukan kepada pengendara pengguna jalan tol saat itu sedang melintas.

Sehingga, menimbulkan bahaya keselamatan bagi pengguna jalan tol lainnya.***