POJOKSATU.com - Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti kini tengah diproses melalui proses hukum.
Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, dalam perkembangan hukumnya, pihak Ronald Tannur mencoba menyelesaikan secara damai dengan memberikan santunan kepada keluarga Dini Sera Afrianti.
Keluarga Dini dan didampingi oleh kuasa hukumnya menolak tegas tawaran perdamaian tersebut.
Baca Juga: Profil Dini Sera Afrianti, Wanita yang Alami Kematian Tragis Usai Dianiaya Kekasihnya
Hal tersebut disampaikan melalui video yang diunggah pada akun instagram @fikaaa.rs selaku adik Dini.
"Saya dari tim kuasa hukum keluarga dari almarhumah Dini dengan video ini kami sekeluarga mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa termasuk itikad-itikat tidak baik atau dugaan-dugaan intervensi dari pihak tertentu yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga melakukan perdamaian," ucap Dimas, tim kuasa hukum keluarga Dini pada Rabu (11/10/2023).
Diketahui, pihak Ronald Tannur disebut mengirim oknum untuk meminta nomor rekening dari keluarga Dini Sera Afrianti.
Pihak Ronald meminta nomor rekening keluarga tanpa sepengetahuan kuasa hukum mereka.
Seorang perantara bernama Fauzi yang mengaku sebagai perwakilan dari partai PKS datang secara diam-diam pada Selasa (10/10/2023).
Fauzi memberikan uang santunan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan pada pelaku penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur.
Namun, keluarga Dini dengan tegas menolak segala penawaran uang tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun santunan uang yang sifatnya adalah untuk menginfeksi jalannya proses hukum, jika ingin memberikan santunan berikanlah tanpa adanya embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara," ucap Dimas.
Ia menyatakan bahwa sebagai pejabat publik seharusnya menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan tidak melakukan tindakan di luar proses hukum.
Dimas mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum keluarga Dini akan mengambil langkah lebih lanjut terhadap oknum tersebut.
Jika terbukti bahwa pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka mereka akan melanjutkan proses hukum.***
