POJOKSATU.ID - Perhatian bagi para pekerja bebas atau profesional mandiri seperti freelancer, dokter praktik, konsultan, kreator konten, hingga artis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) hanya bisa dilakukan hingga 31 Maret 2026.
Nah, ini yang sering dianggap sepele, padahal dampaknya cukup besar.
Jika wajib pajak terlambat mengajukan NPPN, maka secara otomatis dianggap memilih metode pembukuan penuh dalam pelaporan pajak tahun berjalan. Loh, memang bedanya apa?
Yuk, kita bahas pelan-pelan.
Apa Itu NPPN dan Kenapa Penting?
NPPN adalah metode penghitungan pajak yang memudahkan wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan bebas dalam menghitung penghasilan neto tanpa harus membuat pembukuan detail.
Artinya, penghasilan bersih tidak dihitung dari laporan keuangan rumit, melainkan menggunakan persentase norma yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai jenis pekerjaan.
Jadi, buat freelancer atau tenaga profesional yang tidak punya sistem akuntansi lengkap, metode ini ibarat jalan pintas yang legal dan praktis.
Baca Juga: Kuasa Hukum AS Siapkan Gugatan Balik soal UU ITE, Singgung Penyebaran Chat Privat
Tinggal catat omzet, lalu dihitung berdasarkan norma.
“Ah, simpel banget ya?” Nah, memang itu tujuan NPPN memberi kemudahan administrasi pajak.
Siapa Saja yang Bisa Menggunakan NPPN?
Tidak semua wajib pajak bisa memakai skema ini. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Memiliki pekerjaan bebas atau usaha sendiri
- Omzet atau peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun
- Tidak memilih pembukuan secara sukarela
- Mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP
Profesi yang umumnya menggunakan NPPN antara lain:
- Freelancer dan pekerja kreatif
- Dokter praktik mandiri
- Pengacara atau konsultan
- Artis dan pekerja seni
- Influencer atau kreator digital
- Notaris atau tenaga profesional independen lainnya
Dengan kata lain, siapa pun yang penghasilannya tidak tetap tapi berasal dari jasa profesional bisa memanfaatkan skema ini.
Deadline 31 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat
Nah ini bagian krusialnya.
Pengajuan penggunaan NPPN harus dilakukan paling lambat 31 Maret 2026, atau tiga bulan pertama tahun pajak berjalan.
Jika lewat dari tanggal tersebut, maka DJP menganggap wajib pajak memilih sistem pembukuan.
Dan di sinilah banyak yang baru sadar pembukuan berarti wajib membuat laporan keuangan lengkap mulai dari pencatatan biaya, aset, hingga laporan laba rugi.
Wah, tentu jauh lebih kompleks dibanding metode norma.
Makanya, banyak konsultan pajak mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pengajuan.
Baca Juga: Bekasi Terapkan WFH ASN Tiap Rabu, Hemat BBM dan Listrik Jadi Alasan
Cara Mengajukan NPPN
Tenang, prosesnya sekarang sudah serba online dan relatif mudah.
Berikut langkah pengajuannya:
- Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan password.
- Masuk ke menu layanan administrasi perpajakan.
- Pilih pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN.
- Isi data sesuai pekerjaan dan tahun pajak.
- Submit permohonan secara elektronik.
- Simpan bukti penerimaan elektronik sebagai arsip.
Biasanya proses ini tidak memakan waktu lama selama data sudah lengkap.
Tips penting gunakan email aktif dan pastikan profil pajak sudah diperbarui agar tidak terjadi kendala verifikasi.
Kenapa Banyak Freelancer Baru Sadar Sekarang?
Seiring meningkatnya jumlah pekerja digital dan ekonomi kreator, semakin banyak individu yang baru memiliki kewajiban pajak sebagai pekerja bebas.
Sayangnya, tidak semua memahami perbedaan antara NPPN dan pembukuan.
Banyak yang baru mencari informasi menjelang batas waktu pelaporan.
Padahal, memilih metode pajak sejak awal tahun bisa membuat administrasi jauh lebih ringan.
Jadi, kalau kamu termasuk freelancer atau profesional dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, sekarang waktu yang tepat untuk memastikan status pajakmu.
Jangan sampai gara-gara telat satu langkah, urusan pajak jadi lebih ribet setahun penuh. Duh, sayang banget kan?***

