POJOKSATU.ID - Isu uang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp200 triliun kembali menjadi sorotan tajam.
Di tengah kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM, dana besar tersebut justru dinilai tidak tersalurkan secara optimal ke sektor produktif.
Keluhan masyarakat semakin menguat, terutama terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai semakin sulit diakses.
Di sisi lain, perbankan justru disebut lebih memilih menempatkan dana pada surat utang negara (SUN) yang dianggap minim risiko dan memberikan imbal hasil stabil.
Baca Juga: Guru Mutasi dan Pengganti Masih Dapat TPG? Ini Skema Pembayaran yang Jarang Dijelaskan
Dana Mengendap, Kredit Seret
Fenomena dana mengendap ini menimbulkan paradoks.
Likuiditas perbankan terbilang longgar, namun penyaluran kredit, khususnya ke sektor UMKM, tidak sebanding.
Banyak pelaku usaha kecil mengaku kesulitan memenuhi persyaratan KUR, mulai dari agunan tambahan, administrasi berlapis, hingga penilaian kelayakan yang dinilai terlalu ketat.
Padahal, KUR dirancang sebagai instrumen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah.
Baca Juga: PPPK Bisa Jadi PNS! Ini Syarat Lengkap, Tahapan Seleksi, dan Penjelasan Resmi BKN
Ketika akses kredit terhambat, dampaknya langsung terasa pada aktivitas ekonomi masyarakat.
Bank Lebih Pilih Surat Utang Negara
Alih-alih menyalurkan kredit ke masyarakat, sebagian dana perbankan justru dialihkan untuk membeli surat utang negara.
Langkah ini dinilai lebih aman dari sisi risiko, namun memunculkan kritik serius.
Skema ini memunculkan beban ganda bagi negara. Di satu sisi, pemerintah harus mengeluarkan subsidi bunga KUR agar kredit tetap terjangkau.
Di sisi lain, negara juga harus membayar bunga surat utang yang dibeli bank menggunakan dana masyarakat.
Kondisi inilah yang memunculkan istilah “negara bayar dua kali”, karena dana yang seharusnya menggerakkan ekonomi rakyat justru berputar di instrumen keuangan negara.
Purbaya Murka, Bank Diminta Berubah
Sorotan tajam datang dari Purbaya Yudhi Sadewa, yang secara terbuka menyampaikan kekesalannya terhadap perilaku perbankan.
Baca Juga: Fakta Unik Genre Musik Rock! Dari Akar Perlawanan hingga Tetap Bertahan di Era Modern
Ia menilai perbankan terlalu nyaman bermain aman dan kurang berani mengambil peran sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Menurutnya, fungsi utama bank adalah menyalurkan dana ke sektor produktif, bukan sekadar menumpuk likuiditas atau berburu imbal hasil dari surat utang.
Kritik ini mencerminkan kekhawatiran serius terhadap lemahnya transmisi kebijakan ekonomi ke sektor riil.
Arah Kebijakan Ekonomi dan Perbankan 2026
Memasuki tahun 2026, arah kebijakan ekonomi diperkirakan akan semakin menekan perbankan agar lebih agresif menyalurkan kredit.
Baca Juga: Harga Pangan Naik Saat Ramadan, Bansos Berpotensi Disalurkan Lebih Awal
Pemerintah dan otoritas keuangan diprediksi akan memperkuat insentif maupun regulasi agar dana tidak terlalu lama mengendap.
Dorongan terhadap penyaluran kredit UMKM, optimalisasi KUR, serta penguatan pembiayaan sektor produktif akan menjadi fokus utama.
Selain itu, bank juga didorong untuk tidak terlalu bergantung pada instrumen surat utang negara sebagai sumber keuntungan utama.
Baca Juga: Kasus Guru SMK Dikeroyok Hebohkan Talaud, Lima Oknum TNI AL Kini Berhadapan dengan Hukum
Kebijakan ke depan diproyeksikan mengarah pada keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan keberanian perbankan mengambil peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Masyarakat berharap kebijakan 2026 benar-benar berpihak pada sektor riil.
Dana besar di perbankan semestinya menjadi bahan bakar ekonomi, bukan sekadar angka di laporan keuangan.
Jika bank mampu menyalurkan kredit secara lebih inklusif dan berkeadilan, maka pertumbuhan ekonomi tidak hanya akan tercermin dalam angka makro, tetapi juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha dan masyarakat luas.***

