POJOKSATU.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Kemensos tengah memacu program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai salah satu strategi utama pemberdayaan ekonomi rakyat di pedesaan pada tahun 2026.
Inisiatif ini tidak hanya membuka peluang anggota baru, tetapi mengubah peran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi yang aktif.
Siapa Saja KPM yang Didorong Masuk Koperasi Merah Putih?
Dalam kerja sama strategis yang ditandatangani antara Menkop Ferry Juliantono dan pihak terkait, pemerintah menetapkan beberapa kelompok KPM yang akan diprioritaskan untuk menjadi anggota Kopdes Merah Putih:
1. KPM Program Keluarga Harapan (PKH)
Kelompok ini merupakan penerima bantuan sosial tunai bersyarat yang difokuskan pada keluarga rentan yang meliputi ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Ada Apa Ya? Heboh Pertemuan Misterius Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Begini Penjelasannya!
Pemerintah mendorong anggota PKH untuk turut serta dalam koperasi sebagai anggota dan bagian dari usaha produktif.
2. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
KPM yang menerima BPNT atau bantuan sembako juga masuk dalam daftar prioritas keanggotaan koperasi.
Melalui koperasi, keluarga BPNT dapat mengakses produk pangan dan distribusi kebutuhan pokok yang lebih efisien.
3. Peserta Program Indonesia Pintar (PIP)
Meski PIP utamanya adalah bantuan pendidikan bagi anak, pemerintah melihat potensi integrasi orang tua yang menjadi penerima manfaat dalam ekosistem koperasi, terutama dalam pengembangan ekonomi keluarga melalui pemasaran dan pelatihan bisnis.
Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg Tanpa Tabung, Akankah BLT Jadi Solusi atau Masalah Baru?
4. Pemegang Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
Penerima JKN-KIS juga menjadi target ajakan ke koperasi sebagai bagian perluasan kesejahteraan ekonomi, tidak hanya mengandalkan layanan kesehatan tetapi mengambil peran aktif dalam kegiatan ekonomi lokal.
5. Keluarga Siswa Sekolah Rakyat (SR)
Salah satu strategi inovatif pemerintah adalah melibatkan orang tua dari siswa Sekolah Rakyat dalam keanggotaan koperasi.
Orang tua ini akan mendapat pelatihan keterampilan, akses modal usaha, sekaligus tempat menjual produk usaha mereka melalui jaringan Kopdes Merah Putih.
Tujuan Dorong KPM Masuk Koperasi
Pemerintah tidak sekadar mendorong angka partisipasi, tetapi membangun ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan melalui koperasi.
Beberapa tujuan strategi ini antara lain:
- Penguatan ekonomi keluarga KPM,
- Pemberdayaan usaha lokal dan UMKM berbasis desa,
- Kesempatan mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi,
- Kemudahan akses pembiayaan dan produk kebutuhan pokok lewat jaringan koperasi,
- Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat.
Target Keanggotaan Koperasi Merah Putih 2026
Baca Juga: BESOK CAIR! Segini Gaji PNS Februari 2026, Golongan Tertinggi Tembus Rp 6,3 Juta
Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah menargetkan puluhan juta KPM siap didorong bergabung menjadi anggota aktif koperasi.
Angka ini mencakup KPM dari berbagai program sosial yang sudah disebutkan sebelumnya.
Strategi ini dianggap relevan karena koperasi tidak hanya menjadi tempat distribusi barang tetapi juga sebagai wadah usaha bersama yang bisa menghasilkan keuntungan bersama melalui SHU, pelatihan usaha, dan akses pembiayaan mikro.
KPM yang didorong jadi anggota koperasi
- PKH koperasi Merah Putih
- BPNT anggota koperasi
- PIP dan koperasi desa
- JKN-KIS di koperasi
- Sekolah Rakyat dan koperasi Merah Putih
- Program koperasi desa
Di atas merupakan anggota KPM yang diwajibkan ikut Koperasi Merah putih.***

