POJOKSATU.id - Direktur CV Agung Jaya di Cianjur Eggi mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk mengungkapkan masalah yang dihadapinya. Pada 15 April 2020, CV Agung Jaya mengirimkan SIR-20 ke PT Gajah Tunggal sesuai dengan PO yang disertai Surat Jalan dan Certificate of Analysis (COA).

Proses pengiriman dilakukan sesuai prosedur, di mana sampel SIR-20 diambil dari truk dan diuji di laboratorium PT Gajah Tunggal sebelum diterima dan diturunkan.

Kemudian, pada 22 Juni 2020, Linda Subekti dari Administrasi Gajah Tunggal mengirim email ke Agung Jaya, menyatakan bahwa raw material incoming check menunjukkan kandungan kotoran masih dalam batas standar.

Tuduhan ini muncul tanpa bukti hasil uji lab SIR-20 dari laboratorium Gajah Tunggal Tangerang yang berwenang.

Baca Juga: Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, LQ Indonesia Law Frim Tegasjab DPR Bukan Juru Bicara Polri

Lalu 30 Juli 2020, Agung Jaya menerima email dari QA Gajah Tunggal, Ismail Saleh, yang merujuk email 22 Juni 2020, menyatakan bahwa serpihan masih dalam batas maksimum, dan menyimpulkan Agung Jaya tidak bisa mengirimkan SIR-20, sehingga proses approval tidak bisa dimulai.

Atas tuduhan tersebut, Agung Jaya akhirnya menerima hasil uji lab SIR-20 dari Gajah Tunggal Pusat pada 13 Juli 2020, yang menunjukkan kualitas SIR-20 pada 15 April 2020 bagus, yaitu 0,12% dari maksimum 0,20%, sesuai spesifikasi Gajah Tunggal dan Standar Nasional Indonesia.

Dengan bukti tersebut, QA Gajah Tunggal, Ismail Saleh, dan Linda Subekti dari Administrasi diduga mengirim email dengan informasi tidak benar, menyebarkan berita bohong dan fitnah.

Baca Juga: Karyawan Polo Ralph Lauren Tuntut Putusan PK Nomor 15 Dikabulkan

Akibat perbuatan tersebut, Pabrik Crumb Rubber Agung Jaya mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar selama hampir 5 tahun karena penghentian pengiriman SIR-20 tanpa bukti pelanggaran spesifikasi dan tanpa keputusan apapun.

Padahal, Agung Jaya telah bermitra dengan Gajah Tunggal selama puluhan tahun dan mendapatkan penghargaan sebagai LOYAL SUPPLIER pada SUPPLIER AWARD tanggal 10 September 2019. Agung Jaya mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai namun tidak berhasil.

Karena itu, pada 29 April 2023, Agung Jaya meminta bantuan pengacara di Jakarta untuk melaporkan fitnah ini ke Kepolisian.

Laporan ini mengalami proses panjang, dan baru pada 21 Mei 2024, keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan masih dalam proses klarifikasi saksi-saksi.

Harapan Agung Jaya adalah laporan perkara ini dapat berjalan lancar sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kepada Bapak Kapolres Jakarta Pusat, kiranya dapat membantu mengatasi dan menindaklanjuti kasus ini mengingat kerugian yang cukup besar, yaitu sekitar Rp100 miliar,” ujar Advokat Alvin Lim.***