BEKASI.POJOKSATU.id -  PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait proses persidangan gugatan perdata senilai Rp119 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim pada Selasa, 21 April 2026 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Utama CMNP, Arief Budhy Hardono.

Dalam suratnya, CMNP mengungkapkan kekhawatiran atas dugaan penggiringan opini publik melalui sejumlah media yang disebut terafiliasi dengan pihak tergugat, Hary Tanoesoedibjo. Perusahaan menilai pemberitaan tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas majelis hakim dalam menangani perkara.

Baca Juga: CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan Hakim

“Diduga pemberitaan tersebut berasal dari jaringan media milik tergugat dan dapat memengaruhi independensi serta objektivitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” tulis Arief dalam suratnya.

CMNP meminta KY turut mengawasi jalannya persidangan agar prinsip independensi dan integritas peradilan tetap terjaga. Arief menilai keterlibatan KY penting mengingat nilai gugatan yang disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah perkara perdata di Indonesia.

“Kami memohon agar Komisi Yudisial memberikan pengawasan menyeluruh sejak proses pemeriksaan hingga pengambilan keputusan,” ujarnya.

Baca Juga: CMNP Serahkan 32 Bukti Surat, Pihak Hary Tanoe Ajukan 12 Dokumen Fotokopi

Perusahaan juga berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif, independen, dan berintegritas sesuai dengan kode etik peradilan yang berlaku.

Langkah ini diambil CMNP guna memastikan proses hukum berjalan adil serta menjaga wibawa lembaga peradilan dalam menangani perkara bernomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut.***