POJOKSATU.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding, Rabu, 22 April 2026.

Dalam putusan yang dibacakan melalui sistem E-Court, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Eryusman menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Dalam persidangan ini, Hary Tanoe didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, sementara CMNP diwakili oleh Lukas.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta," demikian bunyi putusan majelis hakim.

Baca Juga: CMNP Minta Perlindungan Komisi Yudisial dalam Sidang Gugatan Rp119 Triliun

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi. Tak hanya ganti rugi materiil, hakim juga mengabulkan tuntutan kerugian immateriil.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar," tertulis dalam amar putusan.

Dalam perkara ini, Tito Sulistio yang berstatus sebagai turut tergugat juga diwajibkan untuk mematuhi seluruh putusan pengadilan.

Majelis hakim turut membebankan biaya perkara kepada para tergugat sebesar Rp5.024.000. Putusan ini menjadi salah satu perkara perdata dengan nilai gugatan terbesar dalam sejarah peradilan di Indonesia.***