BEKASI.POJOKSATU.id - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) resmi memenangkan gugatan perdata yang mempermasalahkan legalitas perpanjangan konsesi melalui Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT/PPJT) Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa CMNP merupakan badan usaha jalan tol yang sah untuk melakukan pengusahaan dan pengelolaan ruas tersebut.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saptono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025..

Majelis hakim menolak gugatan para penggugat lantaran dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa objek perkara konsesi tol yang digugat, serta mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat I, II, dan III.

Baca Juga: PSI Pasang Badan! Jokowi Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP, Jangan Putar Fakta! Kok Kaya Membela Banget?

"Mengabulkan eksespsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III," ucap Hakim Saptono, dikutip pada Jumat, 28 November 2025.

Gugatan tersebut diajukan oleh lima warga yang mengaku tergabung dalam Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN), yakni Ahmad, S.Pd., Frika Faudilah, Manarul Hidayat, Gatot Sugihana, dan Dwi Gunanto. Para tergugat dalam perkara ini meliputi CMNP, Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan.

Selain menolak gugatan, majelis hakim juga mewajibkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp772 ribu.

"Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 772 ribu," ujar Saptono.

Kuasa hukum CMNP dari Lucas, S.H. & Partners, Henry Lim, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat legitimasi CMNP sebagai pengelola sah tol, baik dari sisi kewenangan maupun status badan usaha.

Baca Juga: Pria Nekat Terjang Banjir Setinggi Leher Demi Selamatkan Kucingnya, Aksi Heroik Ini Bikin Netizen Merinding!

"Dengan adanya putusan tersebut, kedudukan PT CMNP sebagai badan usaha jalan tol yang sah dalam mengelola dan melanjutkan pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit semakin dipertegas," kata Henry, Jumat, 28 November 2025.

Sebelumnya, gugatan citizen lawsuit bernomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst (perkara 407) diajukan oleh pihak yang menyebut dirinya KMPAN, dengan permohonan pembatalan perpanjangan konsesi yang tercantum dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06, 23 Juni 2020.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut majelis hakim untuk membatalkan legalitas perpanjangan konsesi tol, namun tuntutan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.***