POJOKSATU.ID - Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah di seluruh Indonesia kembali memberlakukan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak kendaraan menjadi kewajiban tahunan pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, sebagai bagian dari kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Pajak kendaraan tidak memiliki tarif tunggal secara nasional.

Besaran pajak ditentukan oleh pemerintah provinsi masing-masing, namun tetap mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Harga BBM Januari 2026 Resmi Turun! Ini Daftar Lengkap Tarif BBM Terbaru di Seluruh Indonesia

Meski berbeda wilayah, komponen pajak kendaraan pada dasarnya sama.

Secara umum, pajak kendaraan terdiri dari PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi pengesahan STNK.

Untuk kendaraan baru atau balik nama, ditambah BBNKB.

Pada 2026, struktur perhitungan pajak kendaraan masih mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif persentase yang ditetapkan daerah.

Baca Juga: Status Kepala Sekolah Bisa Batal Meski Baru Dilantik, Simak Aturan Resminya

Berikut gambaran daftar harga pajak kendaraan terbaru 2026 yang umum berlaku di banyak daerah sebagai ilustrasi:

Untuk sepeda motor:

Motor 110–125 cc: PKB sekitar Rp150 ribu – Rp300 ribu per tahun

Motor 150 cc: PKB sekitar Rp250 ribu – Rp400 ribu per tahun

Motor di atas 250 cc: PKB bisa mencapai Rp1 juta atau lebih per tahun

SWDKLLJ motor umumnya sebesar Rp35 ribu per tahun.

Untuk mobil pribadi:

Mobil 1.000–1.500 cc: PKB sekitar Rp2 juta – Rp4 juta per tahun

Mobil 1.500–2.000 cc: PKB sekitar Rp3 juta – Rp6 juta per tahun

Mobil di atas 2.000 cc: PKB bisa di atas Rp8 juta per tahun

SWDKLLJ mobil penumpang umumnya Rp143 ribu per tahun.

Besaran tersebut dapat berbeda tergantung jenis kendaraan, tahun pembuatan, serta kebijakan pajak progresif.

Pajak progresif dikenakan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, dengan tarif yang meningkat untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Untuk kendaraan baru atau balik nama, BBNKB biasanya dikenakan sebesar persentase tertentu dari NJKB.

Baca Juga: Resmi! Seleksi CASN Anggaran 2025 Dibuka Awal Tahun 2026! Ini Jadwalnya!

Pada banyak daerah, tarif BBNKB kendaraan pertama berada di kisaran 10–12 persen, sementara kendaraan bekas dikenakan tarif lebih rendah atau bahkan dibebaskan sesuai kebijakan daerah.

Pemerintah daerah juga terus mendorong kemudahan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem digital.

Pada 2026, pemilik kendaraan dapat membayar pajak melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), gerai Samsat, hingga layanan perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Membayar pajak kendaraan tepat waktu memberikan sejumlah manfaat, mulai dari legalitas kendaraan, perlindungan hukum saat berkendara, hingga mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga: Lewat Program ATENSI, Kementerian Sosial Sudah Lakukan Apa Saja untuk Masyarakat Rentan?

Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan keselamatan lalu lintas.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek besaran pajak kendaraan sesuai wilayah masing-masing melalui kanal resmi Samsat.

Dengan memahami komponen dan daftar biaya pajak kendaraan 2026, pemilik kendaraan dapat menghindari denda serta mengatur keuangan dengan lebih baik.***