POJOKSATU.id - Sebuah unggahan foto di TikTok menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2023.
Unggahan di TikTok tersebut juga mengklaim bahwa bantuan yang diberikan adalah uang tunai sebesar Rp600 ribu untuk pekerja atau buruh dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan hidup karena adanya kenaikan harga.
Baca Juga: Mengupas Program BSU Kemnaker 2023: Persyaratan, Penyaluran, dan Cara Cek Status Penerima
Apakah kabar tersebut benar?
Dikutip dari kominfo.go.id, kabar tersebut tidaklah benar.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengatakan bahwa belum ada rencana pencairan BSU seperti tahun 2022.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan BSU tahun 2023. BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa tahun ini tidak ada pencairan BSU.
Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan yang diberikan untuk pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh yang menerima BSU tidak boleh termasuk anggota PNS, TNI, dan Polri.
Baca Juga: HOAKS! Surat Validasi Data Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, BKN Ingatkan Masyarakat Berhati-hati
Penerima BSU sendiri harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Syarat lainnya dari penerima BSU adalah belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Di tahun 2022, Kemnaker memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. BSU tahun tersebut diberikan 1 kali.***
