POJOKSATU.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019.
BRIN awalnya terintegrasi dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Tetapi, kemudian dipisahkan dan menjadi lembaga independen di bawah Presiden pada 28 April 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.
Baca Juga: Stanford University Siap Menyulap IKN Menjadi Silicon Valley Baru di Indonesia!
BRIN bertanggung jawab untuk melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi secara terpadu di bidang sains, teknologi, dan inovasi.
BRIN juga mengawasi pelaksanaan program nuklir dan antariksa di Indonesia.
BRIN merupakan langkah maju yang besar bagi ekosistem penelitian dan inovasi Indonesia.
Diharapkan BRIN dapat mempercepat pengembangan teknologi dan inovasi baru yang dapat membantu Indonesia untuk menyelesaikan tantangan yang paling mendesak dan mencapai tujuan jangka panjangnya.***
