POJOKSATU.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tarif listrik pada Januari 2026 mencapai 3,55 persen.

Kenaikan ini tidak berdiri sendiri, karena turut memberikan dampak lanjutan terhadap tekanan inflasi pada Februari 2026.

Fenomena tersebut dipengaruhi oleh low base effect akibat kebijakan diskon tarif listrik pada 2025 yang sempat menekan Indeks Harga Konsumen (IHK).

BPS menjelaskan, inflasi yang terjadi bukan semata karena lonjakan konsumsi, melainkan efek statistik dari harga yang sebelumnya diturunkan cukup dalam, lalu kembali ke level normal.

Baca Juga: RS Dilarang Tolak Pasien PBI BPJS Nonaktif, Tetap Dilayani dan Bisa Diaktifkan Kembali

Inflasi Tarif Listrik Jadi Penyumbang IHK

Dalam rilis BPS, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga menjadi salah satu penyumbang inflasi bulanan terbesar pada Januari 2026.

Tarif listrik tercatat mengalami kenaikan signifikan secara bulanan (month to month), mendorong naiknya IHK nasional.

Kenaikan ini terasa di berbagai lapisan masyarakat, khususnya rumah tangga pelanggan listrik non-subsidi yang selama 2025 sempat menikmati potongan tarif.

Efek Diskon Tarif Listrik 2025

Pada 2025, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebagai bagian dari kebijakan menjaga daya beli masyarakat dan menekan inflasi.

Baca Juga: SMKN 3 Bandung Kembangkan Konsep DELTA 3, Siapkan Siswa Jadi Digipreneur Berdaya Saing Global

Kebijakan tersebut berhasil menurunkan komponen tarif listrik dalam IHK secara signifikan.

Namun, ketika diskon berakhir dan tarif kembali ke level normal, terjadi lonjakan inflasi secara statistik.

Kondisi inilah yang disebut sebagai low base effect, yakni inflasi terlihat tinggi karena perbandingan dengan harga sebelumnya yang sangat rendah.

Apa Itu Low Base Effect?

Low base effect terjadi ketika harga pada periode sebelumnya berada di level rendah, sehingga kenaikan harga pada periode berikutnya tampak sangat tinggi secara persentase.

Dalam kasus ini, diskon tarif listrik 2025 membuat basis perhitungan inflasi rendah, lalu pada 2026 harga naik kembali, memicu lonjakan inflasi tarif listrik.

BPS menegaskan bahwa fenomena ini bersifat sementara dan lebih mencerminkan efek perbandingan data, bukan tekanan inflasi struktural yang berlebihan.

Dampak ke Inflasi Februari 2026

Inflasi tarif listrik Januari 2026 turut memberi efek lanjutan pada Februari 2026.

Baca Juga: Kuota 96,8 Juta Jiwa! Begini Penentuan Penerima Bansos PBI JK Berdasarkan Desil 1 - 5

Meskipun kenaikannya diperkirakan lebih terkendali, tekanan terhadap inflasi bulanan tetap terasa, terutama pada kelompok pengeluaran rumah tangga.

Ekonom menilai, tanpa adanya diskon lanjutan, inflasi sektor listrik akan kembali stabil setelah efek penyesuaian harga sepenuhnya terserap oleh pasar.

Daya Beli dan Respons Masyarakat

Kenaikan tarif listrik berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga.

Namun, pemerintah menilai daya beli masyarakat masih relatif terjaga karena inflasi secara umum masih dalam rentang sasaran.

Baca Juga: Gamis Bini Orang Viral Jelang Lebaran 2026, Ini Ciri Khas dan Alasan Jadi Incaran

Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap dilindungi melalui skema subsidi dan tarif listrik bersubsidi, sehingga lonjakan inflasi lebih banyak dirasakan oleh pelanggan non-subsidi.

Pandangan Pemerintah dan Kebijakan ke Depan

Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan inflasi, terutama komponen harga yang diatur pemerintah (administered prices).

Evaluasi kebijakan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan fiskal.

BPS juga mengimbau masyarakat untuk melihat data inflasi secara utuh dan tidak hanya fokus pada satu komponen, karena faktor musiman dan kebijakan sering kali memengaruhi angka inflasi bulanan.

Inflasi tarif listrik Januari 2026 sebesar 3,55 persen merupakan dampak dari berakhirnya diskon tarif listrik 2025 yang menciptakan low base effect.

Kenaikan ini turut memengaruhi inflasi Februari 2026, namun dinilai bersifat sementara dan terkendali.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kebijakan penurunan harga di satu periode dapat berdampak pada lonjakan inflasi di periode berikutnya, meski secara fundamental ekonomi tetap stabil.***