Borgol Ties Mario Dandy Jadi Sorotan, Polisi Kecolongan

Borgol Mario Dandy jadi Sorotan, ternyata bisa otomatis lepas pasang

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kejadian unik kerap meramaikan perjalanan kasus penganiayaan berat David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo sejak Februari 2023 lalu.

Terbaru, saat kasus ini P21 dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan, kejadian itu berulang bahkan saat Mario Dandy masih dititip di Polda Metro Jaya.

Sebuah video viral merekam Mario bisa melepas dan memasang borgol kabel ties sendiri untuk mengikat kedua tangannya.

Momen itu bikin geleng-geleng karena tampak Mario tak dikawal ketat saat menunggu di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya saat hendak diantar ke Kejaksaan untuk melaksanakan proses tahap 2, Jumat (26/5/2023) kemarin.


Netizen pun dibuat geleng-geleng oleh tingkah anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga jadi tersangka kasus ratifikasi. Alhasil, keanehan itu jadi perbincangan netizen khususnya pihak keluarga korban.

Dalam video itu, Mario tengah duduk di sofa menggunakan kaus polo dan celana pendek berwarna hitam. Dalam satu komen, diduga Mario sadar dirinya tengah direkam seseorang, maka ia buru-buru mengambil kabel ties yang ada di sebuah meja di depannya.

BACA : Ayah David Ozora Tanggapi Video Viral Mario Dandy Cengengesan Bisa Pasang Lepas Kabel Ties Sendiri

Borgol ties itu dengan mudahnya ia pasang di kedua tangannya dan mengencangkannya. Momen unik itu terkesan memperlihatkan seolah-olah tangannya tengah terikat kencang.

Selanjutnya, dalam video itu Mario juga menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas penganiayaan terhadap David sambil tersenyum.

“Apa saja Mario yang sudah dipersiapkan? Ada pembelaan gak?” tanya seseorang kepada Mario sambil merekam video.

“Tentunya ada nanti biar disampaikan di persidangan,” jawab Mario dengan sedikit senyum.

“Ada permintaan maaf buat keluarga korban atau apa Mario?” tanya perekam video itu kembali.

“Tentunya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” jawab Mario.

Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) kemarin.

Keduanya resmi menjadi tahanan kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, Mario akan dititip di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara tersangka lainnya, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Reporter: Fandi