POJOKSATU.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan Mario Dandy Satrio (20) dan Dhane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, tujuh JPU akan menjadi penuntut umum dalam sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketujuh jaksa itu juga bagian dari peneliti berkas perkara kedua tersangka yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan juga di sini, jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan,” ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dari ketujuh nama, terdapat satu jaksa yang sering ditunjuk dalam kasus besar yakni Shandy Handika. Jaksa Shandy diketahui kerap menjadi penuntut umum dalam sejumlah kasus di antaranya kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada 2016 lalu.
Kasus Jessica yang dikenal dengan nama lain kopi sianida itu menyita perhatian kala momen perdebatan Shandy dengan kuasa hukum terdakwa yakni advokat senior Otto Hasibuan.
Tak hanya itu, Shandy juga menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Shandy yang kerap menjadi perhatian karena sosok ketampanannya, juga dikenal mahir dalam memeriksa keterangan saksi dan kuat dalam berargumentasi perihal hukum.
Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kedua tersangka yakni Mario dan Shane dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” kata Danang.
Reporter: Fandi